Asisten Tipidsus Kejati Kaltim, Haedar mengungkapkan penggeledahan di kediaman YO, yang berstatus pegawai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu pada Bagian Administrasi Keuangan RSUD AWS itu merupakan rangkaian dari penggeledahan di RSUD AWS pada 7 Mei lalu.
"Ini masih bagian dari rangkaian setelah penggeledahan di RSUD AWS beberapa waktu lalu," ucap Haedar, Kamis (18/7/2024).
Penggeledahan berlangsung selama lima jam. Tim Kejati Kaltim berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil, 12 sertifikat bidang tanah, dua buah laptop, satu tablet, lima telepon genggam, dua drone, tiga air soft gun, satu senapan angin, sejumlah dokumen transaksi keuangan, berikut 11 kwitansi pembelian tanah.
"Untuk barang bukti sudah kami amankan setelah penggeledahan di rumah yang bersangkutan," jelasnya.
Haedar menjelaskan YO diduga memanipulasi data pegawai penerima TPP. Namun demikian, hingga saat ini dipastikan masih belum ada penetapan tersangka atas dugaan kasus tersebut.
"Masih belum ada penetapan tersangka, sampai saat ini kami masih melakukan pendalaman dan pengumpulan barang bukti," ungkapnya.
Kasus manipulasi pembayaran TPP itu menyebabkan kerugian negara sebesar Rp4,9 miliar.
Editor: Supiansyah