Bayangkan saja, sekitar 30 hari atau satu bulan tak pulang ke rumah, belakangan diketahui ternyata remaja putri tersebut tidur di sebuah penginapan di daerah Samarinda Kota. Tak sendirian, tapi bersama teman lelakinya yang juga masih dibawah umur.
Ceritanya, orangtua remaja putri tersebut merasa kehilangan si anak sekitar satu bulan. Sudah pun mencari kesana kemari namun tak juga ketemu. Sampai akhirnya Rabu (3/7/2024) pekan lalu, orangtua putri tersebut mendapatkan informasi dari teman anaknya kalau putri mereka berada disebuah penginapan di Samarinda bersama dengan teman-temannya.
Orangtua remaja putri itu pun langsung mendatangi penginapan dimaksud sekitar pukul 13.00 WITA dan benar saja disana putrinya ditemukan bersama dengan teman laki-lakinya yang juga berusia 15 tahun.
Saat ditanya orangtuanya apa saja yang dilakukan putrinya bersama remaja putra itu selama kurang lebih sebulan di penginapan, awalnya si putri takut mengatakan tetapi setelah didesak akhirnya mengungkap kenyataan pahit bagi orangtuanya, yaitu dirinya telah disetubuhi remaja laki-laki yang diakuinya sebagai pacar tersebut.
"Karena orang tuanya tidak terima, ibu si remaja putri langsung datang ke Polsek dan membuat laporan untuk diproses lebih lanjut," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Samarinda Kota Kompol Tri Satria Firdaus saat dikonfirmasi Minggu (7/7/2024) hari ini.
"Setelah terima laporan, dan meminta visum, remaja laki-laki ini langsung diamankan anggota saat itu juga," sambungnya.
Saat dipenginapan kurang lebih satu bulan tersebut, mereka tidak berdua, tetapi juga ada temannya yang lain. "Tetapi yang melakukan (persetubuhan) satu orang saja karena mereka pacaran, itu pengakuan dari remaja laki-laki tersebut," jelasnya.
Perbuatan persetubuhan tersebut dilakukan remaja laki-laki yang kini berstatus anak yang bermasalah dengan hukum tersebut tiga kali dari interogasi yang dilakukan terhadapnya. "Pengakuannya tiga kali, dan itu dilakukan di penginapan tersebut," pungkasnya.
Atas perbuatannya anak yang bermasalah dengan hukum ini dijerat dengan pasal 76D Jo Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
Editor: Aspian Nur