Senin (1/7/2024) lalu mereka memasang spanduk pemberitahuan perihal rencana penutupan jalan pada hari Jumat (5/7/2024) ini.
Adi Saputra mewakili pemilik lahan Jalan Rapak Indah menjelaskan, aksi tersebut merupakan tuntutan mereka terhadap lahan yang digunakan oleh pemerintah dan sampai sekarang belum dibayarkan.
"Kami menunggu pemerintah, apakah lahan kami dibebaskan atau tidak. Jika tidak ada kabar dari pemerintah, kami akan melakukan aksi yang lebih besar, menutup jalan ini," tegas Adi kepada Korankaltim.com.
Sejak tahun 1995 sampai tahun 2024 atau selama 29 tahun warga sudah melakukan berbagai upaya tuntutan atas digunakannya lahan mereka sebagai jalan umum.
"Tetapi sampai sekarang belum ada kabar apapun dan kami akan menuntut hak kami untuk segera dibayar," tegasnya.
Warga pemilik lahan masih mentolerir jalan ini digunakan oleh pengendara sehingga tidak melakukan penutupan. "Kami juga terus menunggu putusan dari pemerintah sebab sampai sekarang belum ada kabar apapun jadi aksi tutup mulut ini agar pemerintah tahu kami masih ada dan akan terus menuntut hak kami," tegasnya.
Masyarakat sekitar menurut Adi juga tidak ada yang menyampaikan perihal keberatannya rencana penutupan jalan kepada mereka. "Karena masyarakat sekitar sudah tahu lahan yang sekarang menjadi jalan benar-benar itu milik kami, dan mereka juga tidak ikut campur perihal itu," pungkas Adi.
Editor: Aspian Nur