Para pemilik lahan pada Senin (1/7/2024) malam melakukan pemasangan 11 spanduk yang berisi pemberitahuan penutupan jalan mulai Jumat, 5 Juli 2024. Tetapi usai adanya spanduk tersebut pihak Kecamatan Sungai Kunjang, Kelurahan Karang Asam Ulu, dan Satpol PP Kota Samarinda melakukan pencabutan tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu kepada warga pemilik lahan.
Perwakilan pemilik lahan, Iskandar menyampaikan, pemasangan spanduk tersebut tentunya buntut dari ketidakjelasannya pemerintah dalam proses pembebasan lahan milik 15 warga.
"Spanduk ini tentunya hadir karena hampir 30 tahun kita menunggu pemerintah untuk segera memproses ganti rugi lahan yang telah dijadikan jalan umum, tetapi sampai sekarang tuntutan kita itu tidak pernah diproses baik oleh Pemkot Samarinda maupun Pemprov Kaltim," ujar Iskandar, Selasa (2/7/2024).
Dia mengatakan, dengan adanya pencabutan secara sepihak tersebut tentunya menimbulkan kekecewaan bagi pemilik lahan.
"Pencabutan spanduk tersebut tentunya tidak bagus, seharusnya mereka (pihak kecamatan atau kelurahan) menghubungi kami kalau mau mencabut karena mereka tau kami yang memasang," katanya.
Spanduk tersebut, menurutnya, dipasang di lahan milik warga, bukan di lahan milik pemerintah.
"Maka dari itu walaupun spanduk pemberitahuan dicabut, Insyaallah jalan itu akan tetap kita tutup di hari Jumat tanggal 5 Juli sampai dibayarkan hak kami oleh pemerintah," tegasnya.
Editor: Supiansyah