Kepala Dishub Samarinda, Hormarulitua Manalu menjelaskan, pihaknya melakukan pencabutan pentil ban sepeda motor yang parkir disepanjang Jalan Pulau Irian. “Kembali kami peringatkan pada masyarakat agar tidak parkir di pinggir Jalan Pulau Irian,” ungkap Manalu. “Kemarin sudah kita kasih perintah agar yang di dalam barier ini jangan di parkiri motor. Tapi masih ada aja, mungkin masyarakat yang belum terima informasi,” lanjutnya.
Kendati demikian, pihaknya tidak menyalahkan juru parkir (jukir) 100 persen yang berada di lokasi tersebut. “Untuk kali ini kita cabut pentilnya semua motor ini, besok-besok kita akan terus lakukan patroli dan masih lakukan langkah persuasif dulu,” imbuhnya.
Sekadar informasi, semua jukir yang ada di Jalan Pulau Irian merupakan binaan dari Dishub Samarinda.
Tetapi, karena menurutnya para jukir ini sudah tidak bisa dikendalikan saat diberikan teguran lantaran banyaknya kendaraan parkir yang sampai ke badan jalan.
Sebelumnya, Dishub sempat memberikan opsi denda Rp500 ribu per motor bagi pengendara yang parkir sembarangan di Kawasan tersebut, namun opsi itu urung dilaksanakan karena pihaknya ingin mengedepankan langkah komunikasi.
Sempat terjadi adu mulut antara jukir dan petugas Dishub yang dibantu Satpol PP, lantaran jukir tidak terima saat penertiban dilakukan penggembosan ban, dan banyaknya provokasi dari sesama jukir dan juga warga. Perselisihan berhasil diredamkan setelah dilakukan negosiasi antara Dishub dan jukir.
Editor: Maruly Z