Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Pasal 1 angka 6 dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Nomor 3 Tahun 2018 Pasal 1 angka 3.
Untuk itu baik rumah tahanan (rutan) maupun Lembaga pemasyarakatan (lapas) di seluruh Indonesia pun mengajukan remisi kepada kementerian terkait WBP yang memang sudah memenuhi persyaratan.
Seperti Lapas Kelas II A Samarinda, berdasarkan data yang ada, dari total jumlah 764 WBP, pihaknya mengajukan 624 WBP untuk mendapatkan remisi.
"Kamu sudah mengajukan remisi jauh-jauh hari sebelum puasa, dan mereka semua itu yang memang sudah memenuhi persyaratan. Tetapi, hingga saat ini surat keputusan (SK) belum keluar," ungkap Kalapas Kelas II A Samarinda Hudi Ismono Senin (1/4/2024) kemarin.
Ia menambahkan untuk SK tersebut diakuinya biasanya akan diketahui jelang perayaan Hari Raya Idulfitri. "Kalau dari kami masih mengajukan, tetapi berapa yang disetujui ini masih menunggu," terangnya.
Ia pun merincikan dari 624 WBP yang diajukan remisi tersebut yakni 17 WBP Tipikor, Narkoba 378 orang dan kriminal umum 247 orang.
"Dan nanti itu akan ada dua WBP yang bebas murni, karena memang sudah waktunya, ya bertepatan dengan perayaan," pungkasnya.
Editor: Maruly Z