Sebelumnya, pada Januari lalu, masyarakat yang tinggal di Kecamatan Batu Sopang melakukan aksi protes karena banyaknya truk pengangkut batu bara milik PT Mantimin Coal Mining asal Kalsel yang melintas di kawasan mereka.
Merespon hal tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser dan Pemprov Kaltim telah melakukan beberapa upaya, diantaranya menyampaikan laporan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI di Jakarta.
Saat ditanyakan apakah ada perkembangan dalam proses penyelesaian masalah tersebut, Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan (LLAJ), Endang Suherlan menyampaikan, pihaknya sampai saat ini belum mendapatkan informasi lebih lanjut.
Dia mengatakan, perihal surat atau tanggapan dari Kementerian ESDM RI, merupakan wewenang dari Biro Ekonomi Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim.
"Karena usai mengajukan surat ke Kementerian, maka kita masih menunggu penyelesaian dari mereka," ujar Endang, Kamis (14/3/2023).
Endang menyebutkan, beberapa waktu belakangan ini informasi terkait adanya angkutan batu bara di Kabupaten Paser sudah tidak terdengar lagi.
"Sampai saat ini belum ada informasi juga, bisa jadi sepertinya (kejadian ini) reda dengan sendirinya, tapi untuk penyebabnya jika itu beneran terjadi kami kurang tahu," sebutnya.
Saat dikonfirmasi perihal serupa kepada Asisten II Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setprov Kaltim, Ujang Rachmad menuturkan, sampai saat ini pihaknya masih menunggu tindak lanjut atau surat balasan dari Kementerian ESDM RI.
"Kita sudah serahkan laporan dan kita kirimi surat apa tindak lanjutnya, lalu pada saat rapat bersama mereka menjanjikan akan ada hasil di bulan Januari lalu," katanya.
Tetapi sampai saat ini dari Kementerian ESDM belum juga memberikan kabar kepada Pemprov Kaltim. "Sebenarnya (dalam pertemuan) sudah ada kesepakatan antara Pemprov Kaltim dengan Kementerian dalam hal ini peran mereka apa, dan seharusnya mereka bisa dengan cepat melakukan tindakan perihal angkutan batu bara," tuturnya.
Saat ditanyakan tanggapan adanya pertemuan dari perwakilan PT Mantimin dengan masyarakat Paser, Ujang mengatakan, itu bisa jadi salah satu upaya penyelesaian.
"Yang jelas apa yang mereka lakukan kita tidak tahu, karena kita sendiri tidak memiliki wewenang dan tidak bisa mengambil tindakan. Yang bisa kita lakukan hanya memfasilitasi untuk menyelesaikan ke Kementerian ESDM," pungkasnya.
Editor: Maruly Z