Penyesuaian jam kerja ASN berdasarkan pada beberapa peraturan yang mengatur tentang aparatur sipil negara, manajemen pegawai negeri sipil, manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, disiplin pegawai negeri sipil, serta hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah dan ASN.
Ketentuan jam kerja ASN selama bulan Ramadan menyebutkan, bagi ASN yang menerapkan lima hari kerja maka jam kerja pada hari Senin sampai Kamis berlaku mulai pukul 08.00 WITA - 15.30 WITA, sedangkan pada hari Jumat mulai pukul 08.00 WITA - 11.30 WITA. "Dengan begitu jam kerja efektif dalam seminggu berjumlah 32,5 jam," sebut Sri.
Selanjutnya bagi ASN yang menerapkan enam hari kerja maka jam kerja pada hari Senin sampai Kamis berlaku mulai pukul 08.00 WITA - 14.00 WITA, dan hari Jumat mulai pukul 08.00 WITA - 11.25 WITA, serta hari Sabtu pukul 08.00 WITA - 13.25 WITA. "Jam kerja efektif dalam seminggu juga berjumlah 32,5 jam," jelasnya.
Jam kerja tersebut berlaku efektif terhitung sejak permulaan sampai dengan berakhirnya bulan Ramadan yang ditetapkan secara resmi oleh pemerintah.
Selain itu Pemprov Kaltim juga mengatur selama bulan Ramadan, pelaksanaan apel pagi setiap hari Senin dan apel pagi tanggal 17 Maret nanti ditiadakan dan pengisian daftar hadir bekerja tetap dilaksanakan di ruang kerja masing-masing.
Untuk unit kerja yang menyelenggarakan pelayanan umum kepada masyarakat agar dapat menyesuaikan, sehingga perubahan jam kerja selama bulan Ramadan dan cuti bersama tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat. "Khusus Badan Penghubung Pemprov Kaltim di Jakarta agar menyesuaikan waktu pelaksanaannya," ucap Sri Wahyuni.
Editor: Aspian Nur