Meskipun dilantik sebagai Pj Gubernur sejak Oktober 2023 lalu, namun identitas kependudukan atau KTP-nya masih daerah asal, yakni DKI Jakarta. Meski demikian, dia tetap memenuhi hak sebagai warga negara untuk menyalurkan suara. Akmal Malik hanya bisa mencoblos calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) RI.
Lewat skema pemilihan tambahan itu yang membuatnya tak bisa mencoblos calon legislatif, baik tingkat RI, provinsi, sampai kota. “Ini saya baru selesai melakukan hak dan konstitusi saya sebagai warga Negara Indonesia, melakukan pencoblosan,” kata Akmal Malik pada awak media usai menyelupkan jari kelingkingnya ke tinta.
Dia juga membenarkan jika dirinya masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) karena masih mengemban tugas di Benua Etam. Dia juga mengimbau untuk semua masyarakat yang memiliki hak pilih, untuk bisa segera ke TPS dan menyalurkan hak suaranya. “Saya mengimbau masyarakat Kaltim, mari berbondong-bondong ke TPS, salurkan hak pilih anda. Ini saatnya anda menentukan kemajuan bangsa anda,” pungkasnya.
Editor: Maruly Z