Jaksa KPK RI, Ahmad AF Pandela telah melimpahkan berkas perkara pada Rabu (31/1/2024) kemarin.
Tim Jaksa KPK RI memasukan berkas perkara tersebut atas dugaan kaitan dengan kerugian keuangan negara dan turut menikmati hasil korupsi sebesar Rp6,2 Miliar dari anggaran di Perumda Benuo Taka. Sementara itu yang berkaitan tak dilakukan penahanan lantaran status AGM saat ini masih menjadi terpidana atas kasus suap senilai Rp5,7 miliar di lingkungan Pemerintah Kabupaten PPU pada 2022 lalu.
Sementara itu Wakil Ketua PN Samarinda Ary Wahyu mengakui Jaksa KPK RI telah memasukan berkas perkara dengan mendakwa mantan Bupati PPU di PN Samarinda, ia menegaskan atas berkas perkara tersebut telah pihaknya tindak lanjuti sehingga saat ini teral teregistrasi.
“Benar berkas perkaranya sudah masuk kemudian telah kita tindak lanjuti,” kata Ary kepada Korankaltim.com Kamis (1/2/2024).
Tahap selanjutnya PN Samarinda akan menetapkan siapa majelis hakim yang akan menengahi jalannya persidangan atas perkara tersebut, setelah penetapan majelis hakim, selanjutnya diberi waktu untuk dapat melakukan musyawarah terhadap jadwal rencana persidangan.
“Majelis Hakim telah ditetapkan oleh Ketua PN Samarinda,” ujar Ary.
Mereka sudah melalui segala tahapan atas tindak lanjut dari pelimpahan berkas perkara, bahkan ia membeberkan rencana jadwal sidang pertama akan berlangsung pada Selasa (13/2/2024) dua pekan kedepan.
“Sudah ditetapkan. Rencana sidang pertama Selasa 13 Februari 2024,” tutupnya.
Editor: Aspian Nur