Hal itu dilakukan menyusul diberikannya pembayaran dari Pemerintah Kota Samarinda dengan harga yang bervariasi. Satu diantara warga itu adalah Suminah yang mengaku jika dirinya sudah menerima uang sekitar Rp300 Juta sebagai ganti rumahnya yang terimbas proyek terowongan tersebut.
Harga tersebut sejatinya dinilai warga sekitar cukup murah, namun status tanah yang belum bersertifikat dan belum diurus di Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), warga pun tetap menerima. “Saya dapat Rp300 Juta, memang status tanah bukan sertifikat jadi harganya murah. Beda dengan yang rumahnya sudah sertifikat dapatnya lebih banyak, lebih mahal harga tanahnya,” jelas Suminah kepada Korankaltim.com Selasa (23/1/2024).
Selain membongkar sendiri, warga juga mengangkut barang-barang mereka ke tempat tinggal yang baru secara mandiri. Menurut Suminah, pemerintah memang menyediakan jasa pembongkaran rumah tetapi hampir semua warga sepakat untuk membongkar sendiri.
“Pemerintah ada menawarkan jasa bongkar rumah, tapi kami pilih bongkar sendiri. Uang yang diberikan pemkot saya belikan rumah di Pelita 2, tapi ada banyak renovasi yang dilakukan, belum lagi tukangnya Rp 320 ribu perhari. Jadi ya nombok,” ungkapnya.
Tak hanya rumah yang tergusur, Suminah yang biasa berjualan makanan siap saji didepan pintu masuk Rumah Sakit Atma Husada itu warungnya juga terancam tergusur. Pasalnya, lokasi dirinya berdagang selama ini bakal dijadikan jalan besar dan keberadaannya disitu hanya sekadar menumpang dan bukan tanah pribadi.
“Warung saya juga nanti kena karena bakalan jadi jalan besar. Kalau dibilang mau, bagaimana ya. Mau tidak mau sebenarnya, setelah ini saya belum tahu lagi bakal jualan di mana, belum ada tempat,” papar Suminah.
Sama halnya dengan Juaharto yang tengah membongkar sedikit demi sedikit bangunan rumahnya. Meskipun tengah proses pembongkaran, keluarganya masih berada didalam rumah.
Juharto mengaku meski kondisi rumah yang terbuka separuh keluarganya masih tinggal disana sembari menunggu rumah baru selesai. “Sudah beli tanah di Makroman, nanti bangun rumah disana saja. Tidak apa-apa sementara tinggal disini saja sambil menunggu ada rumah baru. Kami bongkar sendiri supaya lebih cepat, kalau nunggu dari pemerintah kan lama, kayu-kayu ini bisa kami gunakan lagi dibangunan rumah baru,” sebut Juharto.
Berbeda dengan Suminah, rumah milik Juharto diganti Rp 500 Juta meski status lahan miliknya belum berupa sertifikat, tetapi PPAT.
Ganti kerugian tidak sama rata. Harga berdasarkan luas, status, bahan bangunan. Mulai dari Rp300 Juta hingga ada yang mendapatkan Rp1 Miliar. Pembongkaran sendiri dilakukan usai warga menerima dana ganti kerugian. Semnetara beberapa bangunan yang terkena namun belum dibongkar, berarti belum menerima dana.
Editor: Aspian Nur