Terdampak Pembangunan Terowongan Samarinda, Pemprov Kaltim Hentikan Sementara Pembongkaran Pagar dan Bangunan RSI
1 menit baca2.599 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Proyek tunnel atau terowongan Gunung Manggah di Kota Samarinda menemui polemik. Proyek Pemkot Samarinda yang menghubungkan Jalan Sultan Alimuddin dengan Jalan Kakap ini diketahui merusak aset milik Pemprov Kaltim yakni bangunan Rumah Sakit Islam (RSI) di Jalan Gurami Nomor 18, Kelurahan Sungai Dama Samarinda.
Pemprov Kaltim pun mengambil sikap tegas dan sepakat menyetop sementara kegiatan pembongkaran di area RSI tersebut. Pada prinsipnya, Pemprov Kaltim mendukung penuh pembangunan infrastruktur daerah yang memberikan manfaat bagi masyarakat. Namun, proses pembangunannya haruslah sesuai dengan aturan dan prosedur yang baik.










