Sebelumnya dalam pertemuan tersebut, turut dihadiri dari jajaran pemprov Kaltim oleh Asisten 2 Setprov Kaltim, Biro Ekonomi, Satpol-PP, Dinas Perhubungan, BBPJN, PUPR dan Dinas ESDM Provinsi Kaltim.
Seperti disampaikan Kabid Minerba ESDM Kaltim, Sukariamat bahwa, persoalan hauling ini akan ditinjau lagi kepastiannya.
"Memang yang diangkut ini batu bara, tapi batu baranya dari Kalsel, dari mana kepastian ini yang beredar dari PT Mantimin Coal Mining," ucap Sukariamat saat dihubungi awak media korankaltim.com, Rabu (17/1/2024).
Dia menjelaskan, pada saat pertemuan Pemprov Kaltim besama Kementerian ESDM menghasilkan keputusan, bahwa pihak Kementerian akan mengirimkan surat ke perusahaan yang bersangkutan.
"Kemarin bahasanya di Kementerian dikasih waktu 2 minggu akan membuat surat ke PT Mantimin berkaitan izin-izin itu dan akan diteliti seperti Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B)nya," katanya.
Tetapi kalau berkaitan dengan soal izin lalu lintasnya pihaknya masih akan menindaklanjuti bersama Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN). "Karena ini yang dilalui jalan maka akan ditinjau kembali izinnya," sebutnya.
Setelah Kementerian mengirimkan surat ke PT Mantimin Coal Mining dan melakukan pendalaman, jelas Sukariamat pihak Kementerian turun ke lapangan guna mengecek kondisi yang terjadi. Dia juga menambahkan, dalam hasil pantauan sementara saat ini kegiatan hauling di daerah tersebut sudah tidak ada.
"Kegiatannya di pelabuhan Laut Merah yang berada di Desa Rangan Kecamatan Kuaro juga sudah tidak ada," ujarnya.
Editor: Maruly Z