Sebelumnya, beberapa waktu lalu Wali Kota Samarinda bersama Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim sempat melakukan tinjauan ke kawasan Jalan Kakap untuk mengecek proses pembangunan tunnel atau terowongan.
Dalam tinjauan tersebut, ternyata ditemukan adanya kendala pada proses pembangunan yang mengenai bagian dari Rumah Sakit Islam.
Kepala BPKAD Kaltim Fahmi Prima Laksana menjelaskan, mereka tidak pernah menolak secara sepihak terkait adanya penggunaan aset RSI karena penolakan tersebut merupakan hasil rapat bersama. "Jadi sebelumnya yang namanya surat masuk itu pasti disposisi oleh gubernur, kemudian ke Sekda lalu di telaah dan dirapatkan," ucap Fahmi kepada Korankaltim.com Rabu (17/1/2024).
Setelah adanya surat permohonan penggunaan lahan dari Pemkot Samarinda kemudian dirapatkan bersama antara jajaran Pemprov Kaltim serta Pemkot Samarinda. "Dalam rapat bersama tersebut turut dihadiri oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, mulai dari Asisten III, Inspektorat Daerah, BPKAD, Bappeda, Dinas PUPR PERA, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, RSJD Atma Husada Mahakam, Biro Hukum, Biro Adbang, Biro PBJ, lalu Pemerintah Kota Samarinda diwakili Asisten II, Dinas PUPR, BPKAD, Dinas Perhubungan dan Dinas Lingkungan Hidup, serta Kanwil DJKN Kaltimtara, dan Pihak Yayasan Rumah Sakit Islam," sebut Fahmi lagi.
Dalam rapat disimpulkan pada perencanaan pembangunan tunnel sebelumnya, tidak memikirkan dampak akan keberadaan rumah sakit itu. "Seharusnya, dalam perencanaan awal (pembangunan) harus memikirkan dampak, apalagi sebelum melakukan pengerjaan proyek," tegas Fahmi.
Dalam gambar yang diajukan pada surat permohonan penggunaan lahan, Pemkot Samarinda ingin menggunakan lahan pada aset bangunan laboratorium hingga ruang rawat Rumah Sakit Islam. "Ini sudah di pertengahan jalan baru bermasalah, ya jelas saja kita menanyakan bagaimana proses perencanaannya diawal," ucapnya.
Jangan sampai ada anggapan BPKAD Kaltim menghalangi proses pembangunan tunnel tersebut, tetapi harus ditinjau kembali perencanaannya, mulai dari Detail Engineering Design (DED), serta dampak sosialnya. "Kemudian juga, saat itu mengatakan Asisten 2 Pemkot Samarinda akan melakukan perbaikan perencanaan yang diajukan, sehingga sesuai dengan ketentuannya," sebut Fahmi.
Harus dirapatkan terlebih dahulu sehingga persoalan terkait penggunaan lahan aset milik Pemprov bisa diselesaikan dengan baik.
Editor: Aspian Nur