Dalam kurun beberapa saat, tanggul yang retak tersebut akhirnya jebol dan mengakibatkan tanah longsor dan berdampak ke beberapa rumah warga sekitar.
Diketahui sebelumnya proyek pembangunan perumahan tersebut sudah pernah disegel oleh Pemkot Samarinda namun tak lama segel dibuka secara sepihak oleh pemilik.
Mendengar adanya kejadian tersebut, Walikota Samarinda Andi Harun sempat melakukan pemantauan langsung ke lokasi kejadian serta menggali informasi kepada masyarakat sekitar.
"Jadi menurut masyarakat, sejak Jumat malam lalu sudah terdengar adanya pergerakan tanah," ucap Andi kepada Korankaltim.com Sabtu (30/12/2023) hari ini.
Sejak disegel beberapa waktu lalu hingga saat ini proyek pembangunan perumahan tersebut memang tidak memiliki persyaratan izin yang lengkap.
"Padahal izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) mereka belum ada, lalu AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) juga belum ada," ucap Andi Harun lagi.
Karena itulah proyek milik perusahaan swasta Agung Podomoro Grup tersebut diputuskan disegel dan hingga saat ini sebetulnya belum ada perintah untuk membongkar.
"Aktifitas pembangunan perumahan juga sempat disegel beberapa," sebutnya.
Kejadian tersebut tentu berdampak dan menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat.
"Saya ingin kawasan pembangunan perumahan ini di segel permanen dan pihak perusahaan harus bertanggungjawab atas kerugian yang ditimbulkan," tegasnya.
Editor Aspian Nur