Akmal Malik menyampaikan, pada dasarnya Kaltim telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengaturan Jalan Umum dan Khusus Batu Bara dan Kelapa Sawit Baru. Tetapi menurutnya, hal tersebut harus diperhatikan lagi dalam perihal kebutuhan-kebutuhan pertumbuhan ekonomi.
"Kita punya sumber daya alam yang tentunya sangat berguna untuk kepentingan masyarakat," ucap Akmal, Kamis (28/12/2023) malam.
Dia juga mengingatkan pengelolaan sumber daya alam itu harus memenuhi dan mengikuti peraturan yang ada. "Baik penggunaan jalan umum yang digunakan untuk kepentingan seperti tadi harus dipatuhi oleh para pelaku pertambangan dan perkebunan," katanya.
Ke depan, dirinya bersama Bupati Kabupaten Paser akan mengedepankan komunikasi dengan perusahaan-perusahaan terkait. "Serta kita mengingatkan bahwa ada perda yang mengatur hal tersebut, memang kita mendukung peningkatan ekonomi tetap berjalan, tetapi jangan sampai mengganggu regulasi yang ada," ujarnya.
Pada dasarnya dia berkeinginan adanya keseimbangan ekonomi dan kebutuhan masyarakat. "Kita sudah tugaskan Satpol-PP dan Dinas Perhubungan untuk membangun komunikasi dengan perusahaan-perusahaan untuk bisa memahami regulasi tersebut," jelasnya.
Saat ditanyakan adanya dugaan pertambangan ilegal, Akmal Malik menuturkan bahwa hal itu persoalan lain dan merupakan wewenang penegak hukum.
"Kalau kita berkaitan dengan persoalan penggunaan fasilitas umum seperti jalan yang sudah kita atur dengan Perda kita, tentunya Perda ini harus kita tegakkan bersama-sama kita awali dengan komunikasi dengan semua pihak," tutup Akmal.
Editor: Maruly Z