Jumat, 01/12/2023
Jumat, 01/12/2023
Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik bersama Kepala Disnakertrans Kaltim Rozani Erawadi mengumumkan kenaikan UMK 2024. (Foto: Rahmat Surya/Korankaltim.com)
Jumat, 01/12/2023
Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik bersama Kepala Disnakertrans Kaltim Rozani Erawadi mengumumkan kenaikan UMK 2024. (Foto: Rahmat Surya/Korankaltim.com)
Penulis: Rahmat Surya
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Besaran Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) se-Kaltim telah diumumkan kenaikannya oleh Penjabat (Pj) Gubernur pada Kamis (30/11/2023) kemarin.
Kenaikan UMK tentunya merupakan angin segar bagi para pekerja atau buruh karena mampu meningkatkan kesejahteraan mereka.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, Rozani Erawadi mengatakan, kenaikan upah tersebut merupakan rekomendasi dari pemerintah di masing-masing kabupaten/kota serta Dewan Pengupah yang kemudian diputuskan Pemprov Kaltim.
"Tentu putusan ini sudah sesuai aturan yang berlaku, dengan beberapa kali kajian yang kemudian diputuskan oleh Gubernur Kaltim," kata Rozani.
Dia mengatakan secara keseluruhan rata-rata kenaikan upah minimum atau UMK di Kaltim ini berkisar pada angka 4, 31 persen. "Itu terlihat dari kenaikan 7 kabupaten dan 3 kota yang hari ini telah naik," ucapnya.
Kemudian Rozani mengungkapkan, kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim saja di tahun 2023 lalu berada pada angka Rp3.201.396,04 lalu pada UMP 2024 naik 4,98 persen menjadi Rp3.360.858 juta.
Besaran UMK Masing-Masing Daerah di Kaltim:
*UMK Samarinda 2023: Rp3.329.199, UMK 2024 naik 5,04 persen Rp3.497.124,13.
*MK Bontang 2023: Rp3.419.108, UMK 2024 naik 3,81 persen Rp3.549.307,67
*UMK Kukar 2023: Rp3.394.513, UMK 2024 naik 4,18 persen Rp3.536.506,28.
*UMK Kutim 2023: Rp3.356.109, UMK 2024 naik 4,74 persen Rp3.515.324.
*UMK Kubar 2023: Rp3.551.179, UMK 2024 naik 4,50 persen Rp3.711.017,82.
*UMK Paser 2023: Rp3.261.566, UMK 2024 naik 3,40 persen Rp3.372.362.
*UMK PPU 2023: Rp3.561.020, UMK 2024 naik 4,35 persen Rp3.715.817,74.
*UMK Berau 2023: Rp3.675.887, UMK 2024 naik 4,26 persen Rp3.832.297.
*UMK Mahulu masih mengikuti UMK Kubar dikarenakan belum terbentuknya Dewan Pengupahan Kabupaten.
Editor: Maruly Z
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.