Kamis, 30/11/2023
Kamis, 30/11/2023
Akmal Malik (kiri) didampingi Rozani Erawadi saat mengumumkan secara resmi Kenaikan UMK tahun 2024 di seluruh kota dan kabupaten. (Rahmat Surya/KK)
Kamis, 30/11/2023
Akmal Malik (kiri) didampingi Rozani Erawadi saat mengumumkan secara resmi Kenaikan UMK tahun 2024 di seluruh kota dan kabupaten. (Rahmat Surya/KK)
Penulis : Rahmat Surya
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik mengumumkan penetapan kenaikan Upah Minimun bagi kabupaten dan kota (UMK) se-Kaltim pada konferensi pers yang berlangsung Kamis (30/11/2023) hari ini.
Didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim Rozani Erawadi, Akmal menyampaikan UMK tahun 2024 di 7 kabupaten dan 3 kota provinsi Kaltim rata-rata naik sekitar 4,31 persen.
Penetapan UMK tersebut sudah sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah (PP) Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU Pasal 88C ayat (2) Gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten dan kota.
"Memang penyesuaian upah minimum ini dihitung menggunakan formula perhitungan upah minimum dengan mempertimbangkan variable pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu," ujar Akmal.
Hal ini juga berdasarkan, pada PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, Kemudian sesuai arahan Surat Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor: B- M/243/HI.01.00/XI/2023 tanggal 15 November 2023.
"Yang menyampaikan perihal informasi tata cara penetapan Upah Minimum tahun 2024 serta data kondisi ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah tahun 2024," sebut Akmal.
Sesuai hasil rekomendasi para bupati dan wali kota se-Kaltim maka Dewan Pengupahan Provinsi Kaltim menetapkan UMK se-Kaltim tahun 2024. "Sesuai dengan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur dalam penetapan tersebut," sebutnya.
Sesuai dengan kenaikan yang di ajukan dan di tetapkan, Kabupaten Berau menjadi daerah dengan presentase kenaikan UMK tertinggi yang mencapai 4,26 persen atau senilai Rp.3.832.297 Juta. "Sedangkan kabupaten Paser kenaikan UMK-nya hanya menyentuh angka 3,40 persen atau senilai Rp3.372.362," sebut Akmal.
Diharapkan kenaikan UMK tersebut mampu diterapkan secara menyeluruh oleh perusahaan yang ada di Benua Etam sehingga bisa meningkatkan kesejahteraan bagi para pekerja atau pegawainya. "Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2024 ini akan berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2024 tahun depan," tutup Akmal.
Editor: Aspian Nur
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.