Salah seorang anggota Serikat Buruh Samarinda, Darmawansyah memberikan tanggapan, secara umum pihaknya berkeinginan kenaikan upah bisa mencapai 15 persen. "Ini karena adanya peningkatan inflasi hingga 2,8 persen serta pertumbuhan ekonomi meningkat sampai 5,2 persen di Indonesia, sehingga apabila tuntutan dinaikkan 15 persen tentunya sudah tepat," ucap Darmawansyah, Kamis (16/11/2023).
Lebih lanjut dia membandingkan beberapa negara berkembang seperti Brazil kenaikan upahnya hingga 13 persen, padahal rata-rata tingkat inflasi 4 persen serta pertumbuhan ekonomi yang hanya mencapai 3,2 persen. "Jadi apabila negara Brazil saja bisa meningkatkan (UMP) hingga 13 persen, tentunya Indonesia juga mampu dong karena didukung peningkatan pertumbuhan ekonomi," katanya.
Selain itu juga menurutnya, masih ada beberapa negara yang menuntut kenaikan upah 20 hingga 30 persen. "Tentu apabila kita masih menuntut kenaikan upah hingga 15 persen dirasa masih rasional saja, ditengah kebutuhan pokok semakin meningkat serta standar kebutuhan hidup layak juga meningkat," terangnya.
Dia menambahkan, beberapa hal yang harusnya menjadi perhatian pemerintah dalam menentukan kenaikan upah tersebut diantara adalah kebutuhan bagi para pegawai dalam memanfaatkan upah atau gaji selama satu bulan "Jika dihitung kenaikan upah apabila mencapai 15 persen dari nominal UMP sekitar Rp 3,2 juta tentu kenaikannya sampai Rp 3,7 juta," ujarnya.
Editor: Maruly Zainuddin