Meskipun rapat paripurna dimulai pada Selasa (24/10/2023) malam pukul 21.00 WITA, namun pengesahan sempat tertunda lima menit lantaran Anggota DPRD Samarinda Sani Bin Husein yang meminta pergantian tanggal pada dokumen pengesahan lantaran sudah memasuki hari Rabu (25/10/2023) pukul 01.30 Wita dini hari.
“Saya minta untuk berkas yang mau ditandatangi itu diubah tanggal, karena pengesahan sudah memasukki hari Rabu (25/10/2023) dini hari. Kalau tetap ditandatangani sementara berkas itu tertulis Selasa (24/10/2023), bukankah akan terjadi kekeliruan,” ungkap Sani.
Sekretaris Fraksi Kebangkitan Pembangunan DPRD Samarinda Laila Fatihah membacakan persetujuan Raperda tersebut untuk kemudian disahkan menjadi peraturan daerah (Perda). “Kami menyetujui Raperda tersebut disahkan menjadi Perda selama tidak bertentangan dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku, baik itu yang bersumber dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kota sendiri,” terangnya.
Sementara itu Fraksi PAN, Joko Wiratno juga mengapresiasi Pemkot terkait dengan pendapatan yang bersumber pada Dana Bagi Hasil (DBH) pihak ketiga. Namun, dia juga mengingatkan agar Pemkot Samarinda senantiasa dapat meningkatkan kinerja serta selalu mengupayakan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) setiap harinya.
“Kami berharap Pemkot Samarinda dapat menciptakan dan meningkatkan iklim investasi dan berusaha di daerah ini, agar mampu menyerap tenaga kerja dan menjadi sumber PAD,” ucap Joko.
Dia juga mengatakan, pemaksimalan sumber-sumber PAD lainnya juga bisa dimaksimalkan melalui inovasi-inovasi terbaru dan terbarukan. Pada sisi lingkungan hidup, ia meminta baik Pemkot Samarinda khususnya di kecamatan dan kelurahan bisa memaksimalkan lingkungan hidup lebih aktif mencegah dan menindak warga masyarakat yang gemar membuang sampah disembarang tempat.
“Dan pematangan lahan yang dilakukan oleh para pengusaha baik dalam pemangkasan perbukitan dan penimbunan daerah rawa atau daerah resapan air yang tidak berizin,” terangnya.
Sedangkan dari Fraksi Demokrat Sri Puji Astuti membahas terkait permasalahan pendidikan yang terjadi di Kota Samarinda. Salah satunya soal kesejahteraan guru, di mana Dinas Pendidikan dan Kebudyaan (Disdikbud) Kota Samarinda melaporkan pihaknya masih kekurangan 1.000 lebih tenaga pendidik mulai PAUD sampai SMP.
“Kita ingatkan juga Pemkot jika ingin melakukan perekrutan maka harus ada anggaran yang besar juga, kenaikan insentif, serta banyaknya guru yang tidak sesuai penempatan harus menjadi perhatian,” tandasnya.
Editor: Maruly Zainuddin