Hal ini diungkapkan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Lantas Kompol Creato Sonitehe Gulo saat dikonfirmasi, Kamis (31/8/2023) hari ini.
Gulo sapaan akrabnya, merincikan untuk kendaraan yang diblokir, roda enam sebanyak 387, roda empat 1.896 dan roda dua 637 pelanggar.
"Jadi, totalnya itu ada 2.920 kendaraan yang tertangkap ETLE Statis maupun mobile," sebutnya.
Ia menerangkan, ribuan kendaraan yang diblokir itu lantaran terekam melakukan pelanggaran dan tertangkap oleh kamera ETLE.
"Dan kami sudah kirimkan surat ke alamat sesuai STNK, namun mereka tidak melakukan pembayaran denda tilang atau konfirmasi surat yang kami kirim," terangnya.
"Sehingga, kami melakukan pemblokiran di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). Jadi, mereka tidak bisa bayar pajak, kecuali kalau mereka sudah melakukan pembayaran denda tilang," sambungnya.
Pihaknya pun mengimbau kepada masyarakat, jika menjual kendaraan miliknya itu agar membuat laporan jual ke Samsat terdekat.
"Supaya nantinya dari Samsat bisa memblokir, sampai pembeli balik nama, sehingga pemilik lama tidak dikirimkan surat tilang ETLE lagi," tutupnya.
Editor: Maruly Zainuddin