Diketahui Benny ditetapkan sebagai tersangka setelah mantan Kepala Dinas Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur itu menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Jumat (18/8/2023) pekan lalu, menyusul mantan Bupati Kutai Barat Ismail Thomas yang terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus serupa.
Saat ditanyakan terkait pencabutan status Aparatur Sipil Negara (ASN) Staf Ahli Gubernur Kaltim tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalimantan Timur Deni Sutrisno menyampaikan mereka masih menunggu surat resmi yang dikeluarkan oleh Kejagung.
"Untuk sementara kami masih menunggu surat resmi yang dikeluarkan sebagai dasar kami untuk melakukan pencabutan statusnya," sebut Deni kepada Korankaltim.com Jumat (25/8/2023).
Sementara ini kekosongan jabatan staf ahli gubernur belum diisi karena masih menunggu proses dari pusat. BKD sudah menerima surat terkait penetapan yang Benny dalam kasus pemalsuan dokumen itu, maka akan dilakukan pembahasan pemberhentian sementara.
"Saat surat sudah terbit kami akan mengawali proses pemberhentian sementara dulu," papar Deni.
Setelah proses pemberhentian telah di putuskan baru pihaknya akan melanjutkan pembahasan pengisian jabatan.
"Yang jelas jabatan itu baru diisi kalau sudah kosong jabatannya, sesuai dengan mekanisme yang berlaku," tutupnya.
Editor: Aspian Nur