Hal ini seiring dengan adanya pernyataan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian yang mengungkapkan, berdasarkan regulasi bahwa pejabat fungsional seperti rektor perguruan tinggi tidak dapat diusulkan menjadi Pj Gubernur Kaltim.
Abdunnur pun kini tak banyak berkomentar, ia hanya pasrah dengan apa yang nantinya akan menjadi pilihan dari pemerintah. "Yang menentukan nantinya kan Presiden melalui Mendagri, jadi kita serahkan seluruhnya kepada pemerintah mengenai persyaratan itu," ucap Abdunur kepada korankaltim.com, Senin (21/8/2023).
Meski dari kesiapan pribadinya, Abdunnur menegaskan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dirinya akan selalu siap menerima amanah apapun itu, terkhusus jika diberikan kepercayaan menjadi Pj Gubernur Kaltim. "Kalau pribadi saya, sebagai seorang ASN harus siap menerima tugas sebagai Pj, dengan melanjutkan tugas atau program apa saja yang telah ditentukan oleh gubernur kita," tegasnya.
Mengenai syarat administrasi pangkat eselon IA, Abdunur menjelaskan, syarat tersebut sudah dipenuhi, lantaran berdasarkan ketentuan jabatan rektor setara dengan eselon tersebut.
Sebagaimana diketahui, Anggota DPRD Kaltim juga kerap menyampaikan harapan tentang penunjukan Pj Gubernur Kaltim dapat diberikan kepada putra daerah. Menanggapi pernyataan itu, Abdunnur mengaku sependapat, karena alasan lebih memahami wilayah hingga kultur masyarakat setempat.
"Lebih memahami kondisi wilayah dan masyarakat, lebih memahami kepentingan pusat untuk daerah akan membangun partisipasi aktif masyarakat," tuturnya.
Untuk diketahui beberapa nama yang akan menjadi usulan DPRD Kaltim sebagai Pj Gubernur Kaltim meliputi Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik, Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kamaruddin Amin, Rektor Unmul Abdunnur, Sekretaris Daerah Kaltim Sri Wahyuni dan Deputi Bidang Sosial dan Budaya Badan Otorita IKN, Alimudin.
Editor: Maruly Zainuddin