Berdasarkan rilis yang beredar menyebutkan, kejadian tersebut terjadi pada 2021 silam, yang mana korban berinisial E, A dan S di waktu yang berbeda melakukan bimbingan tugas akhir. Saat bimbingan itulah terjadi pelecehan yang dilakukan oleh oknum dosen berinisial SB tersebut.
Dengan modus yang sama yakni minta untuk dipijat, bahkan terduga sempat memegang pipi korban. Atas kejadian itu pun para korban dengan didampingi Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakulta Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) dan Pusat Studi Perempuan dan Anak (PUSHPA), Senin (29/8/2022) lalu melaporkan ke Mapolresta Samarinda, terkait dugaan tindak asusila.
Terbaru, pada 20 Juni 2023 lalu pihak LKBH Fakultas Hukum menerina surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan. Untuk itu, dikarenakan masih adanya kesibukan, pada Kamis (6/7/2023) pihak LKBH Fakultas Hukum mendatangi Mapolresta Samarinda untuk membuat laporan secara resmi polisi, dengan perkara yang sama pada 29 Agustus 2022 lalu.
Dikonfirmasi terkait perkara tersebut, Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Rengga Puspo Saputro mengatakan, sebenarnya beberapa minggu lalu pihaknya menyampaikan surat pemberitahuan, tetapi lantaran kesibukan, Kamis (6/7/2023) kemarin pihak korban didampingi kuasa hukumnya datang ke Polresta Samarinda.
"Jadi, mereka semua sudah buat laporan, terus kami tingkatkan ke penyidikan dan melengkapi saksi-saksi serta bukti-bukti yang ada," tuturnya.
"Kalau yang awal mereka datang itu mengumpulkan keterangan saksi-saksi, " sambungnya.
Disinggung soal apakah dalam perkara tersebut telah ada penetapan tersangka, hingga saat ini masih dalam proses lidik dan sidik. "Belum ada tersangka, ini masih berproses semua, " singkatnya.
Editor: Maruly Zainuddin