Padahal, Pemkot sendiri sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pembinaan Terhadap Anak Jalanan (Anjal) dan Gelandangan Pengemis (Gepeng).
Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Pemkot Samarinda, Isfihani mengatakan, selama ini pihaknya hanya bisa menampung para anjal dan gelandangan selama 7 hari pasca terjaring razia petugas. “Keterbatasan anggaran, jadi hanya bisa 7 hari untuk (biaya) makan. Selebihnya (anjal) kita kembalikan. Jadi harusnya ada tindak lanjut,” urainya.
Sedangkan dari Satpol PP kata Isfihani hanya bisa menampung dan membiayai makan satu hari untuk seorang anjal atau gepeng dan setelah pendataan langsung dilakukan pelimpahan ke Dinas Sosial.
Oleh karenanya, pihaknya juga masih belum bisa memberikan jalan keluar yang efektif atas permasalah ini selain dari harus adanya pembinaan yang berkelanjutan. Sebagai kota yang mendapatkan predikat Kota Layak Anak (KLA), menurut sebagian orang meresahkan. Apalagi tak jarang gepeng dan anjal ada yang memaksa pengguna jalan untuk meminta uang.
Wali Kota Samarinda Andi Harun menjelaskan, bahwa dengan adanya anjal tidak mempengaruhi predikat yang didapatkan. “Itu tidak mempengaruhi penilaian. Tetapi bukan berarti kita lepas begitu saja, tentu kita akan upayakan untuk pemberdayaannya supaya kota kita bebas dari anjal dan gepeng itu tadi,” ujarnya.
Editor: Maruly Zainuddin