Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Samarinda, Isfihani menjelaskan, orang tua asuh ini nantinya bertanggung jawab atas pengurangan beban biaya pendidikan bagi anak usia sekolah.
“Fokusnya pada anak usia sekolah miskin ekstrem dengan kegiatan pencanangan gerakan orang tua asuh wajib belajar 12 tahun,” kata Isfihani, Senin (19/6/2023).
Saat ini yang bersedia menjadi orang tua asuh yakni Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda, Ketua DPRD Samarinda, jajaran Komisi IV DPRD Samarinda, Kepala Organisasi Perangkat Daerah, tokoh mayarakat, BUMD, Perusda, pengusaha, ketua dan wakil ketua Tim Penggerak PKK.
Adapun rincian jumlah anak di Samarinda yang harus mendapatkan perhatian dari orang tua asuh yaitu 1.082 anak usia SD dan 597 anak usia SMP sehingga totalnya berjumlah 1.679 anak yang harus diperhatikan.
“Total keseluruhan ini memang membutuhkan perhatian untuk kelangsungan pendidikannya. Maka dengan gerakan orang tua asuh ini diharapkan mampu mengatasi anak-anak usia sekolah untuk tetap melanjutkan pendidikan,” urainya.
Untuk diketahui, para orang tua asuh ini selain membiayai keperluan seperti buku dan pakaian sekolah anak yang diasuhnya pada awal tahun ajaran juga berperan sebagai pengontrol.
“Saya juga pengapresiasi pada Wali Kota Samarinda dan stakeholder yang terus berupaya melakukan pemberantasan kemiskinan ektrem hingga target kita di 2024 nanti,” imbuhnya.
Isfihani menjelaskan, penuntasan miskin ekstrem ini merupakan instruksi dari Presiden RI Nomor 4 Tahun 2022 bahwa seluruh kabupaten/kota se-Indonesia wajib menuntaskan miskin ektrem di wilayahnya masing-masing.
“Inststuksi ini sampai dengan Desember 2024 nanti Indonesia bisa terbebas dari masyarakat miskin ektrem ini, tentu dengan zero kasus, ini artinya terjadi peningkatan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.
Editor: Maruly Zainuddin