Pembukaan jalan tersebut dilakukan atas kesepakatan oleh masyarakat pemilik lahan dan Pemerintah Provinsi Kaltim dalam proses pembayaran pembebasan lahan mereka.
Salah satu pemilik lahan, Siti Bulqis kepada Korankaltim.com menyebut, pembukaan jalan tersebut didasarkan kesepakatan pembayaran ganti rugi lahan yang akan dibayarkan pada Anggaran Perubahan.
"Di bulan September akan dibayar, itu pun yang menjamin adalah bapak (anggota) DPRD," ucap Bulqis, Selasa (16/5/2023).
Maka dari itu, kata Bulqis para pemilik lahan rela untuk membuka jalan Ring Road tersebut karena ada pihak yang menjamin.
Ia berharap, agar proses pembukaan lahan ini benar-benar menjadi proses yang terakhir sehingga tidak ada lagi penutupan yang dilakukan oleh masyarakat.
"Kami sudah ketiga kalinya membukakan, jadi sudah cukup sampai disini dan pemerintah dapat memenuhi janji-janjinya agar proses pembayaran bisa terealisasikan," katanya.
Sementara, salah seorang pengemudi truk, Fitri mengungkapkan rasa bersyukurnya dengan dibukanya lagi akses Jalan Ir. H. Nusyirwan Ismail.
"Alhamdulillah lah jalan sudah dibuka," sebutnya
Dirinya menuturkan, selama proses penutupan berlangsung dirinya merasa bahwa banyak jalur-jalur yang macet karena truk-truk besar banyak yang melintas di jalan kota.
"Sebelumya kita sering lewat sini, tapi karena jalan ini ditutup mau tidak mau kita memutar lewat kota dan perlu memakan waktu yang lama akibat macet," ujar Fitri.
Dia berharap, semoga jalan Ring Road II tidak terjadi lagi penutupan dan masalah antara masyarakat dan pemerintah dapat terselesaikan, karena jika jalan ini ditutup kembali tentu berdampak kepada para pengemudi kendaraan berat.
Editor: Rusdianto