Razia pelanggar lalu lintas yaitu motor yang masuk jalur mobil di jembatan tersebut digelar Senin (8/5/2023) siang lalu. hasilnya, sekitar 23 motor terjaring razia.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Lantas Kompol Creato Sonotehe Gulo kepada Korankaltim.com Rabu (10/5/2023) hari ini menjelaskan terkait razia itu.
"Kami melakukan razia hari Senin lalu dan ada 8 pengendara motor yang ditilang, 15 pengendara diberikan teguran. Mereka melanggar pasal 287 ayat 1 yaitu tidak mengindahkan aba-aba yang sudah dinyatakan dengan rambu," sebut Gulo.
Para pengendara tak menyadari ada kegiatan razia karena selain tak terlihat juga dilakukan di ujung jembatan yang sudah masuk wilayah Samarinda Seberang sehingga tak mungkin lagi berputar balik menghindari razia.
Razia ini diakui Gulo merupakan respons cepat mereka menanggapi keluhan masyarakat yang melintas di Jembatan Mahkota IV karena masih banyaknya pemotor yang melewati jalur mobil.
"Ini membahayakan pengemudi mobil, ada premotor tiba-tiba zig zag, kadang kalau ditegur malah justru marah balik. Makanya upaya terus dilakukan untuk mengatasi masalah ini," sebutnya. "Sebenarnya petugas kami setiap pagi sudah mengarahkan karena sudah ada jalur khusus motor, tetapi masih ada saja yang curi-curi kesempatan, masuk jalur yang salah. Dari hasil evaluasi itu kami melakukan penindakan," sambungnya.
Untuk pengendara yang melanggar tak langsung diberikan sanksi tilang, melainkan melihat kelengkapan surat-surat kendaraan mereka terlebih dahulu.
"Kalau lengkap surat-surat dan memakai helm, kami berikan surat teguran, kalau tidak memakai helm, terus tidak ada surat-surat langsung kami tilang," tegas Gulo.
Polresta Samarinda konsisten dan akan terus melakukan penindakan kepada para pelanggar. "Kami tidak akan menginfokan kapan waktunya. Jangan coba-cona melanggar, taati aturan dan rambu-rambu yang ada," tutup Gulo.
Editor: Aspian Nur