Kedua petinggi tersebut yaitu Direktur Utama (Dirut) PT MMPKT periode 2013-2017, Hazairin Adha. Dan Direktur PT Migas Mandiri Pratama Hilir (MMPH) periode 2013-2017, Luki Ahmad, yang menjadi tersangka atas dugaan kasus tipikor penyertaan modal yang merugikan kerugian negara sebesar Rp 25 miliar.
"Tersangka dan barang bukti sudah diserahkan dari penyidik ke JPU, Rabu kemarin," ungkap Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kaltim Toni Yuswanto, Kamis (4/5/2023).
Nantinya JPU akan secepatnya membuat surat dakwaan terhadap para tersangka dan melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan guna proses persidangan.
Toni menjelaskan kasus posisi dari perkara ini bahwa PT MMPH merupakan anak perusahaan PT MMPKT. Pada kurun waktu tahun 2014-2015, PT MMPKT meminjamkan sejumlah uang kepada PT MMPH yang berasal dari penyertaan modal Pemprov Kaltim, dengan alasan kerja sama investasi tanpa melalui kajian, feasibility study (FS) dan rencana dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP).
Pinjaman tersebut direncanakan untuk kegiatan penyertaan modal di bidang man power supply, pembiayaan proyek kawasan bussiness park, dan pembangunan workshop dan SPBU di kilometer 4 Loa Janan.
"Dikarenakan sejak awal sudah adanya permufakatan jahat dari para tersangka dalam pengelolaan keuangan yang memberikan pinjaman tanpa melalui kajian, FS, rencana dalam RKAP dan persyaratan lain yang diatur dalam aturan perundang-undangan, sehingga mengakibatkan terjadinya kerugian negara senilai Rp25 miliar," tuturnya.
Terhadap dua orang tersangka tersebut disangka telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Primair Pasal 2 ayat (1), jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Subsidair : Pasal 3 jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Editor: Rusdianto