Masuk Kategori Buruh, Dosen Dinilai Perlu Berserikat
1 menit baca594 kali dibaca

Penulis: Faishal Ays
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menyebut, profesi dosen sejatinya merupakan seorang buruh. Oleh karena itu, ia menilai para dosen ini seharusnya juga berserikat.
Menurutnya, kesadaran mengunakan kata buruh seperti tersegel. Buruh secara bahasa dibuat seolah hanya untuk sekelompok orang yang bekerja di pabrik.
"Kita tidak sadar kita juga adalah buruh. Kita justru tersegel juga untuk berserikat," ungkap Isnur yang juga Dosen di Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, pada Konferensi pers Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) secara daring, Sabtu (29/4/2023) sore.
Ia menyebut sejak jaman orde baru berserikat itu terbatas, alhasil sedemikian rupa banyak dosen, pekerja, tenaga pendidikan, tidak menyadari pentingnya berserikat, berkumpul, berpendapat. Karenanya kelahiran serikat pekerja bagi dosen menjadi tonggak baru baginya untuk membuka dan membongkar segel tersebut.
"Mudahan ini menjadi langkah untuk mengembangkan jalan baru mengadvokasi untuk mengubah kebijakan yang semakin hari semakin sempurna menuju otoritarian," sebutnya.
Dapat juga dilihat lanjut dia, bagaimana skema perlindungan pekerja buruh yang semakin hari adanya Undang-Undang baru justru jauh dari perlindungan. Negara semakin memposisikan diri, bukan lagi hukum publik tapi perburuhan tenaga kerja dijadikan seperti perdata murni yakni dibiarkan berhadapan dengan penguasa.
"Negara semakin jauh kehadirannya. Kita harus mendesak kembali konsep negara punya kewajiban harus hadir melindungi dan memenuhi semua kewajiban," tukasnya.
Editor: Rusdianto










