Hal ini, disampaikan oleh Perwakilan Pemilik Lahan Asnan. Ia membeber, pembayaran ganti rugi akan dilakukan pada Anggaran Perubahan 2023.
Asnan mengatakan, masyarakat pemilik lahan di Jalan Ir. H. Nusyirwan Ismail masih menunggu proses pembayaran ganti rugi lahan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimatan Timur (Kaltim).
Asnan menyampaikan, dalam bulan ini direncanakan akan ada pemasangan patok baru oleh Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR-PERA) Kaltim.
Dia menyebutkan, sebelumnya pemasangan patok telah dilakukan oleh Dinas PUPR Kaltim guna mempermudah proses pengukuran, kemudian akan dilakukan pemasangan kembali sebagai tanda patok dari masing-masing pemilik yang memiliki surat sudah ada disediakan.
"Sebelumnya kan ada pemasangan patok berwarna kuning, dan yang terbaru ini ada lagi di kirim tetapi belum tau kapan dipasangnya," ucap Asnan, Jumat (28/4/2023).
Dirinya menuturkan, beberapa waktu lalu pihaknya telah melakukan audiensi kembali bersama Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kaltim guna menggali informasi terkait hasil pertemuan Kajati bersama Pemprov Kaltim.
Asnan menerangkan, hasil pertemuan tersebut pihaknya mendapatkan info bahwa dalam waktu dekat Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan turun bersamaan dengan, Pemprov Kaltim, dan PUPR Kaltim melakukan pertemuan dan sosialisasi dengan Masya pemilik lahan.
"Informasi dari Kajati secepatnya mereka akan mendatangi masyarakat, tetapi untuk waktu belum diketahui pastinya," ucapnya.
Kemudian Asnan menjelaskan, terkait pembebasan bidang lahan yang sekarang diterima oleh Pemerintah Provinsi sebanyak 48 bidang tanah dari 28 pemilik.
Dirinya juga mengungkapkan, rencana pembayaran pembebasan lahan yang akan dilaksanakan oleh pemerintah akan dilakukan di pertengahan tahun pada anggaran perubahan.
Editor: Rusdianto