Kepala Lapas Kelas IIA Samarinda Hudi Ismono mengungkapkan Remisi Khusus untuk tahun ini sebagian mendapatkan pembebasan.
Pemberian remisi dilaksanakan usai Salat Idulfitri yang diikuti Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum HAM Kaltim Sofyan dan jajaran Lapas Kelas IIA Samarinda dan seluruh WBP yang beragama Islam.
Remisi atau pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan ini diberikan kepada 546 orang WBP, dengan rincian 537 orang mendapatkan Remisi Khusus I dan 9 orang mendapatkan Remisi Khusus II antara keduanya remisi yang didapatkan antara 15 hari sampai 1 bulan 15 hari.
"Lima orang diantara penerima Remisi Khusus II mendapatkan pembebasan dalam momen Hari Raya Idulfitri 2023 ini," ucap Ismono kepada Korankaltim.com Sabtu (22/4/2023).
Surat Keputusan (SK) Remisi Khusus Hari Raya Idulfitri itu juga langsung diberikan oleh Kepala Kanwil Kemenkum HAM Kaltim didampingi oleh Kepala Lapas Kelas IIA Samarinda kepada perwakilan WBP.
Editor Aspian Nur