Kepala BPKAD Samarinda Ibrohim menjelaskan, sidak yang dikomandoi langsung olehnya itu atas perintah dari Wali Kota Samarinda Andi Harun setelah menerima informasi adanya aktivitas tambang tak berizin. Hadirnya ia bersama tim ke lapangan guna memastikan apakah lahan berupa aset Pemkot Samarinda yang menjadi titik dari aktivitas tambang ilegal tersebut. "Setelah kami mengecek, ditemukan penggalian batu bara memang di luar area lahan aset pemkot," ucap Ibrohim Kamis(20/4/2023).
Akan tetapi yang pihaknya sayangkan aktivitas jalan hauling yang menggunakan jalan permukiman sangat menyalahi kaidah pertambangan yang baik, meskipun bukan lahan aset pemkot yang ditambang namun jalan permukiman menurutnya menjadi kewenangan Pemkot Samarinda untuk melakukan perawatan maupun perbaikan. "Jalan hauling yang digunakan ini sayangnya menggunakan jalan permukiman, karena jalan itu kan otomatis di bawah kewenangan Pemkot Samarinda," jelasnya.
Menurut hasil temuan yang pihaknya dapatkan, Ibrohim berharap agar pihak perusahaan dapat menyediakan khusus jalan hauling untuk operasional perusahaan agar tidak kembali menggunakan jalan umum seperti sebelumnya.
Editor: Rusdianto