Hal ini berdasarkan dari Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 tahun 2023 Tentang biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444 Hijriyah/2023 Masehi yang bersumber dari biaya perjalanan ibadah haji dan nilai manfaat, yang diteken Presiden Joko Widodo pada 6 April 2023.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Kaltim Abdul Khaliq menyampaikan Keppres ini menentukan biaya haji untuk masing-masing daerah di Indonesia. Biaya haji tahun 2023 yang perlu ditanggung jemaah dari Embarkasi Balikpapan sebesar Rp50,79 juta secara terperinci yaitu Rp50.792.201.
Jemaah yang berangkat lewat Embarkasi Balikpapan yaitu calon jemaah Kaltim, Kalimantan Utara (Kaltara), Sulawesi Utara (Sulut), dan Sulawesi Tengah (Sulteng).
"Empat provinsi ini yang lewat Embarkasi Balikpapan dengan biaya Rp50,79 juta," jelasn Khaliq kepada akorankaltim.com Jumat (7/4/2023).
Sementara untuk daerah-daerah tersebut untuk menuju ke Balikpapan merupakan tanggung jawab masing-masing pemerintah daerah. Misalnya seperti ketika ada jemaah asal Samarinda untuk ke Balikpapan bisa jadi disiapkan oleh pemerintah kota transportasinya.
Sesuai keputusan yang disepakati antara pemerintah dan DPR bahwa persentase biaya yang dibayar oleh jemaah lebih tinggi dibanding nilai manfaat (subsidi pemerintah).
"Kalau tahun lalu sekitar 45 persen biaya jemaah dan 55 persen nilai manfaat. Tapi untuk tahun ini kebalikannya," ucap Abdul Khaliq.
Kendati demikian, pada dasarnya secara keseluruhan biaya haji justru turun, misalnya seperti di tahun 2022 biaya haji dari Embarkasi Balikpapan sekitar Rp98 juta dan untuk sekarang menjadi Rp91 juta.
"Harga biaya haji itu turun, tapi kalau dilihat persentasenya makanya jadi naik beban yang harus dibayar oleh calon jemaah," ucap Khaliq.
Editor: Aspian Nur