Beberapa tempat seperti Jalan Slamet Riyadi, Jalan Gajah Mada, Jalan Kesuma Bangsa dan beberapa tempat lainnya menjadi titik yang dijadikan tempat jasa penukaran uang ini membuka lapak.
Namun, tahun ini Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda sepakat untuk melarang jasa penukaran uang baru di pinggir jalan atau trotoar.
“Mulai tahun ini kita tertibkan dan tidak boleh ada kegiatan tukar-tukar uang. Itu kita atur juga dimulai tahun ini, nanti akan dibuatkan skema,” kata Asisten I Pemkot Samarinda Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Ridwan Tassa, Jum’at (10/3/2023).
Eksekusi lapangan atau sosialisasi bakal diserahkan ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda, termasuk sanksi yang akan diberikan apabila ditemukan pelanggaran.
Ridwan mengungkapkan larangan itu dibuat untuk menjaga keindahan Kota Samarinda agar tidak terlihat semrawut.
“Jadi saya kira itu bagian dari langkah kita (Pemkot) untuk mencoba menata kota ini, supaya terlihat indah dan tidak semrawut,” jelasnya.
Namun dari larangan itu, Ridwan belum membeberkan solusi kemana para pelaku jasa penukaran uang yang sudah tiap tahun menghiasi Kota Samarinda pada bulan Ramadan ini harus pindah.
Editor: Rusdianto