Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR-Pera), Aji Muhammad Fitra Firnanda mengatakan sedari awal memang telah dikatakan bahwa pihaknya siap untuk membayar. Hanya saja, perlu memastikan bagaimana lahan tersebut yang akan dibayar sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
"Kita akan minta pendampingan dari Kejati (Kejaksaan Tinggi,Red) Kaltim. Terkait sisi luasan dan harga nanti ada yang menilai agar berjalan sesuai ketentuan," ucap Nanda sapaannya usai pertemuan dengan warga pemilik lahan, di Kantor Gubernur Kaltim Jalan Gajah Mada, Selasa (7/3/2023).
Ia menegaskan status jalan yang berpolemik tersebut masih non status. Namun, dari pihaknya berencana akan jadikan status provinsi.
"Jadi jalan itu dibangun kroyokan dari dana APBN, APBD provinsi, sudah lama. Kita banyak kehilangan data, pejabat banyak pensiun, makanya menelusuri (data) itu perlu waktu," ucapnya
Ia meminta warga pemilik lahan agar dapat bersabar, karena dari Pemprov secara jelas memiliki etikat baik dan saat ini perlu proses yang memakan waktu.
"Mohon agar tidak ditutup karena banyak kepentingan masyarakat yang ingin lewat situ," terang Nanda.
Editor: Rusdianto