“Belum selesai Permendagri-nya. Secara jawaban lisan pemerintah pusat dari hasil konsultasi baru selesai tahun ini,” kata Imanuddin.
Enam segmen yang masih berproses itu yaitu segmen Kutai Barat (Kubar) - Paser, Kubar - Mahakam Ulu (Mahulu), Kubar - Penajam Paser Utara (PPU), Kubar - Kutai Kartanegara (Kukar), Paser – PPU dan Kutai Timur (Kutim) - Berau. “Itu baru kabupaten kota,” sebut Imanuddin.
Selain segmen antar kabupaten/kota, terdapat juga segmen batas antarprovinsi yang masih berproses untuk dituntaskan yaitu antara Kalimantan Timur dengan Kalimantan Tengah tepatnya Mahulu - Murung Raya, Mahulu-Barito Utara, Kubar-Barito Utara dan Paser-Barito Utara.
Kemudian, terdapat juga perbatasan wilayah laut antarprovinsi yang belum tuntas, yakni antara Kaltim dengan Kaltara tepatnya di Berau-Bulungan, serta Kaltim dan Kalsel yaitu Paser-Kota Baru.
“Kalau untuk segmen batas utara (jalur darat) itu sudah selesai. Tinggal segmen batas laut aja antara Kaltim-Kaltara, dan Kaltim-Kalsel,” paparnya.
Sebenarnya mengenai batas laut, para pihak sudah klir secara de facto, sedangkan secara de jure masih menunggu dari pemerintah pusat. “Jadi untuk batas laut itu menunggu permendagri-nya saja,” pungkas Imanuddin.
Penulis: */Faisal
Editor: Aspian Nur