"Saya terima (laporan) kira-kira jam 11.30 WITA, setelah salat Jumat langsung saya proses, karena sudah berpotensi menimbulkan keresahan," kata Andi Harun.
Bersama sejumlah pejabat Pemkot Samarinda, AH menggelar Inspeksi Mendadak (Sidak) proyek yang dibangun di lokasi yang disinyalir adalah bagian dari resapan air.
"Setelah sampai saya minta laporannya dulu, dan sehabis itu kita klarifikasi. Pertama ini kegiatan kerjasama antara OPD (Organisasi Perangkat Daerah) tingkat provinsi dengan pihak ketiga sesuai dengan ada perjanjiannya," jelas Andi Harun.
Wali Kota memastikan, bahwa benar lahan tersebut adalah milik Pemprov Kaltim. Karenanya, AH mengaku telah melakukan klarifikasi soal perizinan. Hasilnya, diketahui proyek tersebut sudah memiliki izin pematangan lahan. Sayangnya, dokumen izin lain yang bersifat mendasar untuk dilakukannya pekerjaan fisik, disebut Wali Kota Samarinda belum terpenuhi, karena tak bisa ditunjukkan ketika Sidak.
"Itu kalau memang peraturan nilainya Rp5 miliar ke bawah adalah nilai investasi bisa dilakukan online langsung, jadi kita tidak terlibat Online single submission (OSS)," ujarnya.
Walikota Samarinda tersebut juga Kemudian lakukan pengecekan diperizinan kedua Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).
"Sebenarnya izin pematangan lahan SPPL, apabila mereka sudah punya, itu juga harus dibawa kepada Pemerintah Provinsi dan dibawa ke DPRD Kota Samarinda, kalau izin pematangan lahan sudah terbit secara OSS itu," jelasnya.
"Supaya dibicarakan di dalam forum penataan ruang, sehingga itu bisa merekomendasikan pembatalan surat izin yang didasari zona tata ruang," sambung Andi.
Selanjutnya menurut Andi Harun dalam pembangunan tersebut tentu yang menjadi aspek utama adalah kepentingan umum di Kaltim, atau tidak sesuai dengan RTRW dan lain sebagainya.
"Jadi tidak serta merta bahwa dengan mengantongi izin pematangan lahan, lantas bisa kerja di lapangan," tuturnya
Menurut Andi Harun di kawasan tersebut masuk dalam zona atau ruang resapan banjir, ketika tidak ditimbun saja warga Jalan Sawo, Vorvo, dan lain masih mengalami terendam air, dan ini tentu berkontribusi volumennya pada simpang empat Lembuswana.
"SPPL itu harus busa diklarifikasi dan dibawa ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Tadi saat kita cek ternyata baru tahap klarifikasi di DLH, belum keluar persetujuan hasil klarifikasinya," imbuhnya.
Selain dari pada itu, menurut Andi Harun yang lebih fatal masih ada perizinan yang mereka tidak miliki, di antaranya Izin pemanfaatan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), kalau ada lagi bangunan maka dibutuhkan Sertifikat Layak Fungsi (SLF).
"Jadi masih banyak perizinan yang mereka lengkapi, tetapi mereka belum lengkap izinnya mereka sudah kerja di lapangan," terangnya.
Dan atas dasar ketidak lengkapan itu, Pemerintah Kota melalui PUPR pernah melakukan Penyegelan dan pemberhentian sementara terhadap pekerjaan ini.
"Tanpa izin dengan cara tidak sah secara hukum, mereka membuka segel ini. Kita akan tindak tegas dengan mengkaji dari aspek sisi pidananya, siapa yang melakukan pembukaan dan memerintahkan, harus semua di klarifikasi dulu," tandas Andi.
Penulis : */Rahmat Surya
Editor : Rusdi