Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kadivpas Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara Jumadi menjelaskan, para napi korupsi itu hanya mendapatkan pemotongan masa tahanan, tidak ada yang langsung bebas. “Tidak ada yang bebas langsung dari enam orang WBP kasus tipikor,” jelas Jumadi.
Keenam napi koruptor itu saat ini menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tenggarong, Lapas Bontang dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Redeb. “LP (Lembaga Pemasyarakatan) Tenggarong tiga orang, LP Bontang satu orang, Rutan Tanjung Redeb dua orang,” urainya.
Enam WBP kasus korupsi yang mendapatkan remisi itu merupakan bagian dari 518 WBP di Kaltim dan Kaltara yang memperoleh remisi Natal 2022. “Totalnya ada 518 WBP yang mendapatkan remisi yakni remisi khusus I 515 WBP dan remisi khusus II ada tiga, langsung bebas,” sebutnya.
Untuk napi kasus pidana umum yang menerima remisi sebanyak 268 orang, pidana narkotika 239 orang, pidana korupsi enam orang dam illegal logging lima orang. “Jadi semua (napi) kasus pidana yang sudah memenuhi syarat, itu yang mendapatkan remisi,” sebutnya.
Soal syarat yang harus dipenuhi WBP untuk mendapatkan remisi diantaranya harus berkelakuan baik. Khusus untuk napi tipikor harus sudah membayar uang denda dan pengganti, sedangkan napi teroris harus ikrar setia kepada NKRI dan berjanji tidak kembali menjadi teroris. “Pastinya berkelakuan baik itu utama, misalnya rajin mengikuti pembinaan dan tidak pernah hukum disiplin,” pungkas Jumadi.
Penulis: */Nancy
Editor: Aspian Nur