Pada butir 2 pengumuman tersebut menyebutkan penetapan ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
Sementara bagi pekerja dengan masa kerja 1 tahun atau lebih berpedoman pada strukturndan skala upah yang wajib disusun dan diterapkan oleh perusahaan.
"Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum," demikian bunyi yang tertuang pada butir 4 pengumuman tersebut.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim Rozani Erawandi mengakui UMP Kaltim mengalami kenaikan dari tahun 2022. "Iya benar," katanya dikonfirmasi Korankaltim.com siang tadi.
Penetapan UMP kali ini berdasarkan atas Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 yang menggantikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Sebelumnya, Dewan Pengupahan Kaltim melakukan pembahasan terhadap UMP Kaltim tahun 2023 pada Selasa, pekan lalu. Mereka bersepakat untuk menaikkan UMP sebesar 6,25 persen atau Rp180 ribu.
Dewan Pengupahan yang terdiri dari beberapa unsur yaitu pemerintah, pengusaha, pekerja, cendikiawan di Kaltim ini telah membahas secara rinci dan kemudian merekomendasikan besaran nilai UMP yang disepakati tersebut ke Gubernur agar ditetapkan.
Untuk diketahui, besaran UMP tahun 2019 yaitu sebesar Rp2,74 juta dan tahun 2020 jadi Rp2,98 juta. Sedangkan di tahun 2021 tidak mengalami kenaikan alias tetap. Kemudian pada 2022 menjadi Rp3,01 juta.
Penulis : Faishal Ays
Editor: Aspian Nur