"Berapa orang ya, nanti lah tanya penyidik," kata Irfan, Rabu (16/11/2022).
Irfan menyebut berdasarkan hasil telaahannya terduga pelaku diperkirakan tidak banyak, hanya beberapa orang saja.
"Tapi kan untuk memproses dari sisi pidananya itu ranah Kepolisian. Kami sebatas menemukan sesuatu, indikasi. Ya sisanya tentu ranah pidana dan kewenangan bapak-bapak di Polda," ucapnya.
Ia mengaku hingga saat ini tidak dapat menemukan tandatangan basah dari Gubernur, yang nantinya akan digunakan sebagai bukti sehingga belum bisa memeriksa secara ilmiah terkait keasliannya. Gubernur Kaltim Isran Noor pun sejatinya telah diperiksa dan memberikan keterangan.
"Pak Isran Noor termasuk yang saya mintai keterangan terkait apa yang terjadi," sebutnya.
Salah satu masalah yang ditemukan Itda, yakni surat pengantar dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim ke Biro Umum Setdaprov Kaltim ditemukan bermasalah. "Kita cek nomor surat satu-satu itu kita temukan bermasalah, intinya gitu. Di kita ada, tapi kita tidak boleh menyebut nama. Tanya pak polisi lah," jelas dia.
Dalam proses investigasi itu terduga pelaku langsung mengarah akibat surat pengantar ke Biro Umum tersebut. Hal ini disebabkan terduga pelaku yang mengantar langsung dan pada saat pihaknya periksa pun mengakuinya dan tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Selanjutnya ada indikasi nama-nama lain, tetapi sekali lagi Itda Kaltim tidak bisa menindaklanjuti karena disinyalir merupakan pihak luar dari Pemda.
"Kami kan hanya memeriksa apa yang terjadi di Pemda. Melibatkan orang luar Pemda kita tidak bisa masuk karena bukan kewenangan kita, itu urusan polisi bisa masuk kesana. Pihak luar itu kan tentu orang-orant ini bekerja kan tentu ada yang meminta, nah siapa yang meminta, ada pihak swastanya, ada siapanya kan gitu," papar Irfan.
Untuk diketahui, saat ini posisi kasus pun telah dilaporkan Itda Kaltim ke Polda Kaltim pada Jumat, 11 November 2022, pekan lalu.
Penulis : Faishal Ays
Editor : Rusdi