Walikota Samarinda, Andi Harun menyampaikan kepada awak media Koran Kaltim bahwa pembayaran ganti rugi bangunan adalah kewajiban yang pasti Pemkot Samarinda tunaikan, Jum'at (11/11).
Menurutnya, mengapa beberapa waktu yang lalu belum ada pembayaran atau ada keterlambatan, disebabkan Pemkot Samarinda menunggu hasil laporan dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
"Yang paling utama adalah kepastian kita melaksanakan kewajiban pemerintah seperti yang sudah terjadi di Gang Nibung Ruhui Rahayu, semua prosedurnya sama dan pembayaran pasti akan di berikan," jelas Andi Harun.
Andi menjelaskan, dalam penilaian dari KJPP itu ada pengukuran dan lain sebagainya. Dan ini prosesnya panjang lebih dari lima bulan, yang berjalan saja ia menambahkan, hampir satu tahun dalam proses pendataan di lapangan dan pengukuran serta penilaiannya.
"Penilaian ini bukan dari Pemerintah Kota, tapi dari KJPP, jadi kalau menyangkut tentang pembayaran kapan dan berapa besarannya saya pastikan selalu menjadi dasarnya adalah sesuai dengan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tapi sekali lagi kami dapat memahami masyarakat tentu berharap, sebelum dibongkar uangnya sudah dterima," ujarnya.
Andi memaparkan, dalam pembayaran apabila laporannya sudah diterima, Pemkot menyerahkan kepada Kadis PUPR bidang Pertanahan yang telah memberikan kepastian itu sudah mewakili putusan Pemerintah karena tugas-tugasnya juga bagian delegasi kepada OPD terkait.
"Dalam laporan, untuk pembayaran sudah mulai di lakukan. Memang yang lama itu KJPP nya, dan itu diluar kendali Pemerintah kan itu diluar Dinas atau OPD, tentu kita maklumi karena KJPP bukan cuma di Samarinda saja yang d urus tapi dibeberapa tempat di Kaltim jadi itu faktor keterlambatannya,"tandasnya.
Penulis: Rahmat Surya
Editor: Rusdi