Tak tanggung-tanggung, kerugian yang dialami korban ini cukup banyak, mulai belasan, puluhan, ratusan bahkan miliaran rupiah. Para emak-emak ini rela menguras uang yang dimilikinya untuk membeli arisan tersebut dengan maksud mendapatkan keuntungan yang besar.
Seperti Wiwi (30) seorang IRT warga Samarinda Seberang yang menggadaikan emasnya di pegadaian hingga Rp26 juta dan menggunakan saldo kartu kredit hingga Rp100 juta dimana uang tersebut setelah ia dapat diputar untuk membeli arisan dengan nominal yang lebih besar.
"Iya, kalau dapat itu kan saya gak ambil, diputar lagi, beli gate yang nominalnya lebih besar, karena kalau modal kecil kan ya, sedikit juga dapatnya, makanya saya pikir ya modalnya besar, lebih banyak juga keuntungannya," ungkap ibu tiga anak tersebut saat ditemui di Mapolreata Samarinda, Rabu (19/10/2022) sore tadi.
Ia pun mengatakan awalnya, jual beli arisan ini berjalan lancar, tetapi semakin hari justru macet. "Jadi, macet dalam artian pembayaran keuntungannya itu diundur terus, tetapi itu dapat, jadi tetap saya putar, nah ini malah kayak gini, saya minta bilangnya tidak ada, makanya saya pusing, mana tanggungan banyak (angsuran bulanan), utang juga banyak," bebernya.
"Itu setiap saya mau ambil atau kena, dia selalu nunjukkan gate-gate baru, makanya tergiur, semua teman-teman juga seperti itu," sambungnya.
Hal senada pun dialami oleh Reni (27) yang mana antara dirinya dengan pelaku Julia (24) memiliki hubungan baik, dan ia mengenal pelaku sejak 2012 silam, tak hanya itu saja, antara suaminya dan suami pelaku pun berteman baik.
Meski, berteman baik hal ini malah justru dimanfaatkan oleh pelaku, dirinya ditawarkan untuk membeli arisan dengan sistem gate, yang nominalnya berbeda-beda. "Awalnya ya saya tidak mau, terus dia bilang kita bagi dua saja, jadi saya ikutlah, setelah dapat, itu ditawarin lis gate lagi, saya putar, gak ambil dengan modal lebih besar. Itu sekitar Rp70 juta," ungkapnya.
Ia tak menyangka teman yang dikenalnya bertahun-tahun tersebut menipunya, dengan modus jual beli arisan. "Gak nyangka juga sih, apalagi itu uang gadai emas Rp20 juta sama uang suami," pungkasnya.
Sementara, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Reskrim Kompol Andika Dharma Sena mengatakan, jika pelaku atas nama Julia telah ditetapkan sebagai tersangka. Hal tersebut berdasarkan dua laporan yang telah diterima oleh pihak kepolisian, yakni dengan total kerugian mencapai Rp 1,7 miliar."Untuk pasalnya 372 dan 378 KUHP, tentang penipuan dan penggelapan," katanya.
Diterangkan Sena sapaan akrabnya jika dua laporan yang masuk tersebut satu laporan mewakili 12 korban dengan kerugian Rp 1 miliar. "Dan laporan kedua itu atas nama pribadi (perorangan), yang kerugiannya kurang lebih Rp700 juta," terangnya.
Lanjut kata perwira satu melati tersebut, tak menutup kemungkinan akan ada korban lainnya yang datang untuk kembali melaporkan. "Kami membagi korban berdasarkan jumlah kerugian kalau di bawah Rp500 juta, itu pelaporannya secara kolektif, sedangkan di atas Rp 500 juta bisa melaporkan pribadi," pungkasnya.
Penulis: Nancy
Editor: Maruly Zainuddin