Kepala Bidang (Kabid) Pertanahan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Samarinda, Ignatius Harry Sutad mengatakan, progres pembebasan lahan normalisasi Sungai Karang Mumus telah menyelesaikan pengukuran luasan lahan dan bangunan milik warga.
"Sejauh ini pengukuran lahan dan rumah warga telah selesai, ini (data) akan kita masukkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk biaya pembayaran target bulan Oktober sudah semua lah", ucapnya, Selasa (11/10/2022).
Harry menyampaikan, dalam tahun ini ada tiga titik pembangunan turap di sepanjang bantaran Sungai Karang Mumus yakni daerah Gang Nibung di Jalan DR Sutomo dan dua sisi yang menuju Jembatan Baru Jalan KH Agus Salim.
Dia menjelaskan progres progam ini sudah berjalan, ukurannya sudah ada tinggal tahap proses gambar agar mengetahui besaran harga yang dibayarkan setiap rumahnya.
Harry mengungkapkan, dengan adanya masalah pembebasan lahan yang belum selesai di kawasan Ringroad dapat memperhambat proses pengerjaan yang sedang berjalan, salah satunya pembangunan turap Sungai Karang Mumus.
"Sebenarnya merasa terganggu dengan adanya masalah pembayaran di Ringroad ini berdampak kepada pembangunan dan pemasangan turap di SKM", ujarnya.
Selain terkendala pada pembebasan lahan di ringroad, kendala lainnya menurut Harry adalah administrasi pemilik rumah yang tidak lengkap. Apalagi jelasnya sepanjang SKM masuk dalam Ruang Terbuka Hijau (RTH), secara otomatis masyarakat sebenarnya tidak ada hak dalam kepemilikan tanah.
"Kendalanya kebanyakan di administrasi atau surat menyurat masyarakat, dari lapangan tidak menerima ukuran dan juga kejujuran masyarakat, kadang ada yang sudah dapat ganti rugi rumah di Handil Kopi tapi tidak mau ngaku dan terima. Saat di cek di surat keputusan namanya ada," jelas Harry.
Tetapi menurutnya, bagi masyarakat yang memiliki administrasi yang lengkap dan sesuai dengan apa yang diperlukan, bisa jadi nilai ganti ruginya ikut menyesuaikan.
Penulis: Rahmat Surya
Editor: Maruly Zainuddin