Sidang yang berlangsung mulai pukul 14.00 WITA itu dipimpin oleh Jemmy Tanjung Utama sebagai Hakim Ketua, para Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Penasihat Hukum dari Terdakwa AGM dan Nur Afifah Balqis serta Penasihat Hukum dari Terdakwa Muliadi.
AGM dan Nur Afifah Balgis atas tindakannya dijatuhkan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Untuk diketahui, terdakwa AGM pada sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terancam pidana penjara 8 tahun dan pidana denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Sementara untuk terdakwa Nur Afifah Balgis dijatuhkan pidana penjara 5 tahun 6 bulan dengan pidana denda Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Sementara itu pada sidang putusan Majelis Hakim membacakan amar putusannya AGM dijatuhkan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dan pidana denda Rp 300 juta subsidair 4 bulan kurungan sedangkan terdakwa 2 Nur Afifah Balgis selaku Bendahara DPC Demokrat Balikpapan dijatuhi pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan pidana denda Rp300 juta subsidair 4 bulan kurungan.
"Terdakwa 1 AGM juga dikenakan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 5,7 miliar subsidair kurungan penjara 3 tahun 6 bulan," ucap Jemmy Senin (26/9/2022).
Tak hanya itu, AGM yang sebelumnya menjabat sebagai pejabat publik juga turut dicabut hak demokrasinya baik itu hak memilih maupun hak dipilih selama 3 tahun 6 bulan pasca pidana pokok.
Setelah pembacaan amar putusan kedua terdakwa itu, Majelis Hakim turut memberikan waktu baik terhadap JPU KPK maupun Penasihat Hukum terdakwa untuk memberikan kesempatan tentang langkah lanjutan yang akan diambil oleh kedua belah pihak tersebut, yang dimana keduanya mengambil langkah untuk pikir-pikir dulu dengan tenggat waktu sepekan.
Kuasa Hukum AGM dan Nur Afifah Balgis, Arsyad menyayangkan pertimbangan Majelis Hakim tentang putusan yang diberikan kepada kliennya, sebab menurutnya terdapat sejumlah fakta persidangan yang telah diabaikan sebagai bahan untuk menentukan putusan tersebut, diantaranya yaitu tentang perkara hutang piutang antara AGM dan sejumlah saksi yang sudah pernah dihadirkan.
"Pada saat agenda saksi-saksi juga sudah tegas bahwa itu diberikan hutang piutang bukan berarti suap," ungkapnya.
Atas dasar penyampaian tersebut Arsyad mengharapkan vonis pembebasan yang diberikan kepada terdakwa AGM, sebab baginya yang memberikan suap itu adalah Muliadi selaku Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten PPU, terdakwa kedua atas nama Edi Hasmoro selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten PPU.
"Bahkan salah satu saksi yang pernah dihadirkan pernah menegaskan bahwa pak AGM lebih menitikberatkan kinerja dan prioritas kepada putra daerah tidak dibebankan kepada imbalan," tandasnya.
Penulis: Claudius Vico
Editor: Maruly Zainuddin