Di lokasi tambang illegal yang terdapat tumpukan batu bara tepat dipinggir galian yang sudah tergenang air, mereka membentangkan dua spanduk yang bertuliskan meminta polisi segera menindak tambang ilegal dan tambang hama bagi petani.
Ketua Kelompok Tani Tunas Muda Baharuddin menjelaskan kepada Korankaltim.com kalau tambang ilegal tersebut beroperasi sejak 11 Juli 2022 lalu, masuk dalam kawasan pertanian warga.
"Kami sudah membuat laporan pada 8 Agustus kemarin ke Polresta Samarinda, setelah kami laporkan, memang sempat berhenti sekitar 4 hari," kata Baharuddin. "Setelah 4 hari, mereka kembali beroperasi, malah ini bergerser ke wilayah kelompok tani lainnya," ungkapnya.
Meski sudah melapor ke polisi namun sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari pihak kepolisian. "Belum ada tindakan tegas, kami juga sedang menunggu," singkatnya.
Terpisah, Camat Sambutan Yosua Laden mengakui kalau aktivitas tambang ilegal ini telah dilaporkan olah warga pada 8 Agustus lalu. "Saya dihubungi, mereka ngomongnya diarahkan ke Polres. Laporan mereka saat naik pertama masih ada alatnya, tetapi setelah warga laporan sudah tidak ada lagi," ujar Yosua.
Warga mempermasalahkan limbah air tambang yang masuk ke lahan persawahan warga. "Limbahnya masuk ke persawahan warga dan kami juga berkaca dari sebelum-sebelumnya, dari DLH juga mengarahkan ke Polres langsung," paparnya.
Saat ditanya soal siapa yang melakukan aktivitas tersebut, Yosua juga tak mengetahui pasti, tetapi dirinya mendapatkan informasi yang bekerja merupakan warga sekitar. "Informasi yang saya dapat itu warga situ juga," sebutnya.
Sementara Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat dikonfirmasi terkait aktivitas tambang ilegal tersebut mengatakan ada laporan masuk 8 Agustus lalu terkait tambang ilegal dan mereka telah mengamankan dua alat berat dan pihaknya masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi.
"Saat kami ke lapangan tidak ada kegiatan dan ada dua alat berat yang diamankan, tetapi itu jauh dari lokasi," sebut Ary saat dikonfirmasi Senin (26/9/2022) hari ini.
Dan ia pun menyebutkan jika lokasi dimana warga melakukan demo tersebut berbeda tempat. "Laporan ini beda sama laporan tanggal 8 Agustus lalu dengan lokasi yang baru. Faktanya seperti itu, jadi kalau yang baru ini dari Jatam baru laporan hari ini mereka datang ke Polres," jelas Ary.
Terpisah, Dinamisator Jatam Kaltim Mareta saat dikonfirmasi terkait dengan tambang ilegal mengakui 8 Agustus lalu telah dilaporkan, tetapi lokasinya dengan yang didemo warga tersebut diakuinya hanya bersebelahan.
"Iya, laporannya itu 8 Agustus, lokasinya itu yang baru ya dekatan saja, artinya kan bisa dilihat disitu kalau sudah melanggar ya harusnya ditindak, itu sudah jelas ilegal tidak perlu lapor lagi," ujar Mareta
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur