Theresya menceritakan jika kekesalannya tersebut bermula ketika ia menikah secara siri dengan Alpian yang notabene mantan KPA Samarinda Juni 2022 lalu, dengan sepengetahuan istri pertama Alpian dan ia mengaku jika hubungannya dengan istri pertama sang suami selama ini baik-baik saja dan tidak ada permsalahan apapun.
Belum genap sebulan menjalani bahtera rumah tangga, dirinya tanpa alasan yang jelas, tiba-tiba diterlantarkan begitu saja oleh sang suami.
"Jadi saya sempat cari dia dan katanya tidur di tempat Wakil PTA. Ketemu disana, terus dia bilang nanti-nanti, kemudian saya pingsan baru dibawa ke rumah sakit oleh suami saya, disitu dia pulang semalam saja tinggal dan paginya dia bilang istri tua mau datang gak papa ya, saya bilang ya gak masalah," ujar Theresya Jumat (9/9/2022) siang tadi.
Setelah itu, sore harinya pun Alpian memintanya untuk datang ke rumah Wakil PTA. "Bilangnya saya disuruh kesana sama pak wakil, disana dia membahas, kalau pernikahan siri saya dengan suami itu tidak sah, sehingga tidak boleh tinggal satu rumah dan harus cooling down, jadi harus masing-masing," paparnya.
"Kalau begitu seluruh masyarakat yang menikah siri tidak sah dong, berarti saya ditipu suami sendiri, yang notabene mengetahui seperti apa nikah siri itu, karena dia bekerja sebagai KPA Samarinda saat itu. Jadi, saya bilang akan menuntut Kiayai yang menikahkan saya ke jalur hukum, tetapi pak wakil bilang dan salah satu hakim tinggi disitu, jangan itu yang penting cukup tahu saja, tidak perlu menuntut, biarkan aja," sebut Theresya.
Dari situ dirinya mengetahui jika Wakil PTA tersebut membohonginya, pasalnya saat berhadapan langsung diakuinya tak berani menatap dirinya. "Disitu saya diintimidasi dan sempat menangis, saya juga gak tahu ya, mungkin sebelumnya itu suami saya sudah bertemu dengan pak wakil itu, ntah apa yang mereka bahas, karena suami saya tidak berani ngomong apa-apa," pungkasnya.
Sementara, Kuasa Hukum Theresya Sudirman mengatakan dengan permasalahan tersebut langkah yang dilakukan adalah dengan bersurat ke PTA Samarinda pada 31 Agustus lalu.
"Intinya itu mengadukan apa yang menjadi aduan klien kami ke PTA Samarinda, ya karena menurut kami itu sangat tidak pantas dan tidak patut dilakukan oleh seorang pejabat, yang notabene KPA Samarinda suami dari klien kami saat itu," sebut Sudirman.
"Dan jawaban dari surat kami itu, permasalahan dianggap selesai, sementara klien kami ini merasa tidak ada kesepakatan apapun, kalau memang ada tidak mungkin kan dia ribut kan itu aneh," sambungnya.
Selain itu, pihaknya meminta untuk hal tersebut diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku baik secara kepegawaian maupun peraturan yang mengatur hal tersebut.
"Itu yang kami minta dan ini masih berproses, kami tetap akan menyampaikan hal ini ke mahkamah agung dan KY terkait yang dilakukan oleh suami klien kami, karena dia ini kan seorang KPA," ucap Sudirman.
Sehingga, atas permasalahan ini ia mengaku jika kliennya tersebut merasa ditipu dalam hal pernikahan siri tersebut. "Tetapi, ya setahu saya pernikahan siri itu sah dimata agama dan itu tidak bisa dipungkiri, kalau memang tidak sah ya diumumkan secara luas, itu tidak sah atau ilegal, artinya masyarakat perlu tahu jika pernikahan siri tidak dibenarkan baik dimata agama maupun negara," pungkas Sudirman.
Terpisah, dalam rilis tertulisnya, Wakil PTA Samarinda Helminizami mengatakan pada 20 Juni lalu wanita bernama Theresya mendatangi Kantor PTA Samarinda untuk menyampaikan permasalahan hubungan dengan Alpian.
"Dia datang untuk difasilitasi dalam menyelesaikan secara kekeluargaan, sehingga kami memenuhi keinginan tersebut pada 22 Juni kami fasilitasi dan itu sudah terjadi kesepakatan damai antara keduanya, dengan dituangkan dalam surat perjanjian yang ditandatangani keduanya, jadi permasalahan keduanya dianggap selesai," ujar Helmi.
Soal pernikahan siri, disebutkan telah menjadi bagian dalam kesepakatan damai tersebut, sehingga pihaknya mengaku sebagai institusi pemerintah berpegang pada asas legalitas bukti perkawinan sebagaimana yang diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Meski begitu terkait pelanggaran kode etik, kami telah melaporkan yang bersangkutan ke atasan, untuk ditindak sesuai peraturan yang ada," paparnya.
Ia pun menyampaikan jika dari hasil Surat Keputusan (SK) Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 248/KMA/SK/VIII/2022, sejak Kamis (8/9/2022) kemarin, yang bersangkutan atas nama Alpian telah dimutasi ke Pengadilan Agama Palangkaraya.
"Jadi, status kepegawaian yang bersangkutan tidak lagi berada di wilayah PTA Samarinda," tutup Helmi.
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur