Terkait hal itu, anggota Komisi V DPR RI Fraksi Partai Demokrat Irwan mengatakan masalah ojol bukan pada kenaikan tarif tapi payung hukum yang mengaturnya. Karenanya ia meminta agar kenaikan tarif ojek online yang akan diterapkan 14 Agustus besok dibatalkan.
Kebijakan ini harus dibatalkan karena perlu didiskusikan dengan banyak pihak yang terdampak juga bisa dirapatkan dulu di Komisi V DPR RI.
"Ada apa kok Kemenhub ini serba naikin tarif? Kemarin juga setuju maskapai menaikkan tiket dari tarif batas atas," ujar Irwan kepada Korankaltim.com Sabtu (13/8/2022) siang tadi.
Problematika utama terkait ojek online adalah mengenai payung hukumk karena belum ada ketentuan yang mengatur terkait roda dua yang digunakan sebagai angkutan umum. "Masalah ojol ini bukan di kenaikan tarif kok yang mendesak. Tapi problematik utamanya justru belum ada payung hukum yang mengaturnya. Selama ini, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ juga belum mengatur tentang penggunaan kendaraan roda dua sebagai sarana transportasi umum untuk mengangkut penumpang maupun barang," papar Irwan.
Irwan mempertanyakan untuk siapa kenaikan tarif ojek online ini karena saat ini masyarakat sedang susah.
"Apakah pengemudi otomatis diuntungkan, sementara potongan 20 persen masih sering dilanggar perusahaan aplikasi. Kenaikan ini bisa mengurangi jumlah penumpang. Ingat ini masyarakat lagi pada susah, semuanya pada naik," paparnya.
Adapun tariff kenaikan ojol untuk Besaran Biaya Jasa Zona I yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.300/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.250-11.500.
Sementara Besaran Biaya Jasa Zona II yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.600/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.700/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 13.000-13.500.
Untuk Besaran Biaya Jasa Zona III yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.100/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.600/km, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 10.500-13.000.
Zona I meliputi Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali. Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.
Penulis : Faishal Ays
Editor: Aspian Nur