Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) kembali menghadirkan lima saksi, yakni Plt Kasi Pengairan Dinas PUPR PPU Darmawan, Staf PT Borneo Putra Mandiri Hajrin Zainuddin, kerabat AGM Nispuhadi, supir AGM Supriadi alias Yusuf alias Ucup dan supir AGM di Jakarta Rizky Amanda Putra.
Sidang yang dipimpin Jemmy Tanjung Utama sebagai Ketua Majelis, serta Hariyanto dan Fauzi Ibrahim sebagai Hakim Anggota itu kembali mengungkapkan fakta, terkait uang Rp1 miliar yang ditemukan saat penjaringan Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Seusai persidangan, JPU KPK Ferdian Adi Nugroho mengatakan pada kali iniI saksi-saksi yang dihadirkan ini menceritakan terkait uang Rp1 miliar yang ditemukan saat penangkapan.
Saksi Darmawan melakukan pengumpulan uang dari rekanan sebanyak Rp500 juta kemudian diserahkan ke Nispuhadi untuk diberikan ke AGM.
"Nah ternyata ada tambahan uang lain dari Ucup sehingga terkumpul Rp1 miliar yang dikumpulkan di Jakarta," kata Ferdian.
Uang yang dikumpulkan Ucup berasal dari Jusman Rp250 juta dan Muliadi Rp200 juta. Ferdian mengatakan keseluruhan uang yang disetorkan ini sebanyak Rp950 juta, sementara pada penjaringan OTT uang yang ditemukan genap Rp1 miliar.
"Ternyata uangnya ditambah Afifah Rp30 juta, Nispuhadi Rp10 juta dan Rizky Rp10 juta. Makanya jadi genap Rp 1 miliar," ungkap Ferdian.
Pada persidangan sebelumnya terungkap total uang sebesar Rp500 juta yang dikumpulkan Darmawan dari para rekanan swasta itu berdasarkan komitmen fee atas sejumlah proyek pengerjaan di Kabupaten PPU. Nilainya mulai dari Rp 30-40 juta (per rekanan swasta).
Penulis : Faishal Ays
Editor: Aspian Nur