Usulan tersebut disampaikannya dengan mempertimbangkan beberapa hal. Salah satunya Surat Ketua Pengadilan Negeri/HI/TIPIKOR Samarinda Nomor: W18/U1/3125/PID.TPK.01.06/VI/2022 yang dikeluarkan pada 13 Juni 2022 lalu. Surat ketua pengadilan tersebut berisikan permohonan nomor register perkara atas nama terdakwa Abdul Gafur Mas’ud yang sudah terdaftar dengan Nomor: 22/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Smr.
“Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di pengadilan,” dikutip dalam Surat Gubernur Kaltim.
Plt Asisten I Setdakprov Kaltim Denny Sutrisno mengatakan usulan pemberhentian sementara itu sesuai perundang-undangan “Sesuai perundang-undangan yang berlaku,” singkat Denny dikonfirmasi Koran Kaltim, Minggu (3/7).
Sebelumnya Abdul Gafur Mas’ud (AGM) yang saat itu masih berstatus sebagai Bupati PPU dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi tangkap Tangan (OTT) pada 12 Januari 2022 lalu. AGM kala itu dituduh menerima suap dan gratifikasi. Penangkapan AGM dan sejumlah orang lainnya dilakukan di Jakarta dan beberapa orang lain dibawa dari PPU, Kaltim.
Untuk menjamin keberlangsungan jalannya pemerintahan di PPU, Gubernur Isran menunjuk Wakil Bupati PPU, Hamdam sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati.
Penulis: */Permata S Rahayu
Editor: Supiansyah